Hadiri Sidang Anas, Komisi Yudisial Pantau Langsung Majelis Hakim

Taufiq mengatakan, pemantauan ini merupakan inisiatif KY dan permintaan dari PPI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Sep 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2014, 17:00 WIB
komisi yudisial
(setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek‎-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).‎

Sidang ini dihadiri komisioner Komisi Yudisial (KY). Komisioner KY Abbas Said secara khusus ke Pengadilan Tipikor untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.

"Pak Abbas‎ yang ke sana," kata anggota KY, Taufiqurrahman Sahuri itu dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu (23/9/2014).

Taufiq mengatakan, pemantauan ini merupakan inisiatif KY sendiri. Selain itu, juga ada permintaan dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) agar KY memantau jalannya sidang vonis Anas.

"Ini inisiatif KY dan juga ada permintaan dari PPI," ujar Taufiq.

Anas Urbaningrum dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Di samping itu, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian Jaksa menuntut pula pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya