DPR Akhirnya Memilih Pilkada Melalui DPRD

Sidang paripurna pembahasan tingkat II RUU Pilkada akhirnya memutuskan setuju pilkada dikembalikan pada DPRD.

oleh Rinaldo diperbarui 26 Sep 2014, 02:03 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2014, 02:03 WIB
dpr

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna pembahasan tingkat II Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR telah rampung. Proses panjang ini akhirnya berakhir dengan diterimanya RUU Pilkada yang memuat ketentuan pelaksanaan pilkada melalui DPRD. Dengan begitu, DPRD lah yang nantinya memilih kepala daerah. Bukan lagi rakyat, seperti yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir ini.

Pemungutan suara menghasilkan jarak suara yang sangat jauh, yaitu 135 suara untuk yang memilih pilkada langsung dan 226 suara untuk yang memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga dini hari mengikuti rapat paripurna.

Suara untuk pilihan RUU Pilkada yang memuat opsi pilkada langsung disumbangkan oleh Partai Golkar (11 suara), PDIP (88 suara), PKB (20 suara), Hanura (10), dan Demokrat (6 suara).

Sedangkan suara yang menginginkan RUU Pilkada memuat opsi pilkada melalui DPRD disumbangkan oleh Partai Golkar (73 suara), PKS (55 suara), PAN (44 suara), PPP (32 suara), dan Gerindra (22 suara).

Demokrat Walk Out

Berubahnya peta kekuatan 2 kubu yang memilih opsi berbeda terjadi ketika Fraksi Denokrat memilih walk out dari rapat paripurna.

"Kami memutuskan, legal standing Partai Demokrat menjadi netral dan penyeimbang. Dan seluruh anggota dari Demokrat diminta untuk walk out," kata anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Sontak keputusan itu pun diikuti oleh seluruh anggota fraksi Demokrat. Sejumlah angggota Dewan beranjak dari tempat duduknya dan keluar ruangan. Suasana pun kian ricuh.

Namun, tak semua anggota DPR dari Demokrat memutuskan untuk walk out. Sebanyak 6 anggotanya memutuskan bertahan dan memilih opsi pilkada langsung. Demikian pula dengan 11 orang anggota Fraksi Partai Golkar yang memilih opsi yang sama atau berbeda dengan kebijakan fraksi.

Sebelum menemui kesepakatan hari ini, fraksi-fraksi di DPR terbelah 2. Seperti yang terjadi pada pembahasan tingkat I yang digelar di Komisi II DPR pada Rabu 24 September 2014 lalu.

Saat itu, partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP tetap menginginkan pilkada lewat DPRD. Sementara partai yang mendukung pilkada langsung adalah PDIP, Partai Demokrat, PKB, dan Hanura.

Maka pembahasan nasib RUU Pilkada dilanjutkan kembali hari ini. Masing-masing fraksi sudah memperingatkan para anggotanya untuk hadir dalam sidang. Karena suara mereka akan sangat menentukan hasil sidang ini.

Demokrat Jadi Kunci

Partai Demokrat dianggap menjadi kunci untuk mempertahankan hak politik rakyat memilih kepala daerahnya. Sebab, di DPR, Fraksi Partai Demokrat memiliki suara yang terbilang besar, yakni 148 anggota. Hal ini diakui anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP Eva Sundari.

"Tentu kuncinya ada di Demokrat karena kalau kita menghitung jumlah kursi dari 3 partai pengusung pilkada langsung, kita (PDIP, PKB, dan Hanura) pasti akan kalah dari partai yang lain," kata Eva Sundari.
 
Sementara itu, juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan, partainya mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Dengan mendukung pilkada langsung, sambung dia, menunjukkan sikap patuh terhadap partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

"Kita pecat (kader membelot). Kita loyal kepada Pak SBY," ujar dia.

Dengan tambahan suara Partai Demokrat, maka total suara para fraksi pendukung pilkada langsung jika semua anggotanya hadir menjadi 287. Suara tersebut terdiri dari Fraksi PDIP 94 anggota, Fraksi PKB memiliki 28 anggota, dan Fraksi Partai Hanura memiliki 17 anggota.

Sedangkan suara Koalisi Merah Putih pendukung pilkada melalui DPRD berjumlah 273, jika semuanya hadir.  Jumlah itu terdiri dari, Fraksi Partai Golkar memiliki 106 anggota, Fraksi PKS 57 anggota, Fraksi PPP memiliki 38 anggota, Fraksi PAN memiliki 46 anggota, dan Fraksi Partai Gerindra 26 anggota.

PPP

RUU Pilkada ini juga berbuah kesolidan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah dilanda konflik internal. Ketua Umum PPP yang dinonaktifkan sebagian kadernya, Suryadharma Ali (SDA) mendatangi ruangan fraksi partainya di gedung DPR sebelum rapat paripurna penentuan nasib RUU Pilkada.

Ketua DPP PPP, Arwani Thomafi membenarkan, kehadiran SDA di ruang fraksi PPP lantai 15 gedung Nusantara I untuk menyatukan pandangan terhadap RUU Pilkada. Menurut dia, PPP tetap bulat mendukung Pilkada melalui DPRD.

Sementara itu, SDA mengatakan, kehadirannya di Fraksi PPP tersebut untuk silaturahmi dengan anggota DPR asal PPP. Dia ingin memastikan PPP tetap pada pendirian mendukung pemilihan kepala daerah tidak langsung dalam sidang Paripurna.

"Tingkat kehadiran PPP dalam sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada harus semaksimal mungkin. Saya harap ketua fraksi menghadirkan seluruh anggota DPR dari PPP dalam sidang tersebut," kata SDA.

Suryadharma menuturkan, anggota DPR dari PPP sebanyak 38 orang untuk periode 2009-2014. Tidak semuanya bisa hadir dalam rapat karena 5 orang berhalangan dengan berbagai alasan.

"Ada anggota kami yang menjadi menteri dan belum sempat diganti, ada yang ke luar negeri dan lainnya. Saya harap 33 orang anggota kami hadir," tutur SDA.

Meski menyetujui RUU Pilkada, PPP tetap memberikan 3 catatan. Sekretaris Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan, syarat tersebut, yakni seluruh mekanisme pelaksanaan pilkada harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, lanjut dia, partisipasi publik dalam mengusung calon kepala daerah harus dilibatkan secara langsung. Adapun mekanisme partisipasi itu dapat dilakukan dengan cara menyelenggarakan uji publik terhadap calon yang akan maju.

"Ketiga, uji publik yang dilakukan harus memenuhi asas substansial tidak sekadar formalitas," ujar Yani.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya