Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014), Sutan enggan menjawab pertanyaan, khususnya mengenai kabar penahanan yang akan dilakukan penyidik KPK usai memeriksanya.
Mengenakan setelan jas hitam, Sutan hanya tersenyum sambil mengatakan, "Biasa, diperiksa sebagai tersangka."
Selain Sutan, pada perkara ini KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri R Saleh Abdul Malik, Notaris dan PPAT Emmy Yatmi Noordjasmani, serta 2 orang pihak swasta bernama Ayu Wahyuni dan Romlah alias Lala.
KPK menerapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 dollar kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Mut)
Sutan Bhatoegana Tersenyum Ditanya Penahanannya
KPK memeriksa Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian ESDM.
Diperbarui 06 Okt 2014, 11:49 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 11:49 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Urutan Negara dengan Paspor Terkuat di ASEAN 2025
Identitas dan Peran 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Mayoritas Perangkat Desa
VIDEO: Mendiang Titiek Puspa Sempat Ganti Nama Hingga Kehilangan Pita Suara
16 Negara yang Bersedia Membayarmu untuk Tinggal di Tempat Mereka
Manchester United Temui Hambatan Besar Rekrut Target Utama di Summer 2025
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Harus Terbentuk Akhir Juni 2025
Abaikan Instruksi Efisiensi Anggaran, Pemprov Sultra Nekat Rapat di Hotel
350 Kata-Kata Sedih Singkat yang Menyentuh Hati
6 Potret Ekspresi Bahagia Luna Maya Dilamar Maxime, Dikabarkan Nikah 7 Mei 2025 di Bali
Solusi Sinergi Digital Kantongi Laba Rp 231 Miliar, Naik 295 Persen pada 2024
Waspada! Modus Hoaks BPJS Kesehatan yang Mengincar Data Pribadi Anda
7 Fakta Kabar Duka Titiek Puspa Meninggal Dunia, Anak Sempat Minta Doa hingga Sejarah Nama dari Sukarno