Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dan melayangkan surat panggilan kepada penyair Sitok Srengenge, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencabulan terhadap mahasiswi.
Jajaran Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Sitok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Diharapkan, pekan depan sastrawan Sitok sudah bisa hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Awal minggu depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi. Dari 7 saksi di antaranya adalah rekan korban, RW, dan 4 saksi ahli. Dari pemeriksaan, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan Sitok sebagai tersangka.
"Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi ahli," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, peningkatan status Sitok atas ketelitian dan pendalaman keterangan beberapa ahli. Hingga akhirnya Sitok Srengenge dapat dijerat Pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan. Sitok pun terancam penjara di atas 5 tahun.
"Hingga akhirnya SS (Sitok Srengenge) bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tandas Rikwanto. (Yus)
Jadi Tersangka, Sastrawan Sitok Srengenge Diperiksa Pekan Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus Sitok Srengenge.
Diperbarui 07 Okt 2014, 15:07 WIBDiterbitkan 07 Okt 2014, 15:07 WIB
Meski perbuatan Sitok Srengenge membuat dirinya berbadan dua, RW tetap tidak bersedia untuk dinikahi oleh seniman yang bernama asli Sitok Sunarto itu (Liputan6.com/Johan Tallo).... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Adios: Memahami Makna dan Penggunaan Ungkapan Perpisahan dalam Bahasa Spanyol
Sambut Ramadan, Cek Lagi Cuti Bersama Lebaran 2025
Memahami Tujuan Explanation Text dan Cara Membuatnya
Memahami Arti Al Ghaffar, Sifat Maha Pengampun Allah SWT
Tujuan Sikap Nasionalisme: Membangun Bangsa yang Bersatu dan Berdaulat
Apa Niacinamide: Manfaat, Cara Pakai, dan Efek Samping
Mahkamah Agung Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun
Hasil Sidang Isbat Penetapan Kapan Puasa 2025 1 Ramadhan 1446 H
Arti Istilah "Bot", Memahami Definisi, Fungsi, dan Dampaknya di Era Digital
Ramadan 2025, Israel Bakal Terapkan Pembatasan Keamanan di Al Aqsa
Kerap Menyebabkan Kecelakaan, Separator Pembatas Jalan di Margonda Depok Dibongkar
5 Minuman Terbaik untuk Berbuka Puasa Karena Manfaat Kesehatannya