Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dan melayangkan surat panggilan kepada penyair Sitok Srengenge, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencabulan terhadap mahasiswi.
Jajaran Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Sitok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Diharapkan, pekan depan sastrawan Sitok sudah bisa hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Awal minggu depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi. Dari 7 saksi di antaranya adalah rekan korban, RW, dan 4 saksi ahli. Dari pemeriksaan, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan Sitok sebagai tersangka.
"Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi ahli," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, peningkatan status Sitok atas ketelitian dan pendalaman keterangan beberapa ahli. Hingga akhirnya Sitok Srengenge dapat dijerat Pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan. Sitok pun terancam penjara di atas 5 tahun.
"Hingga akhirnya SS (Sitok Srengenge) bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tandas Rikwanto. (Yus)
Jadi Tersangka, Sastrawan Sitok Srengenge Diperiksa Pekan Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus Sitok Srengenge.
diperbarui 07 Okt 2014, 15:07 WIBDiterbitkan 07 Okt 2014, 15:07 WIB
Meski perbuatan Sitok Srengenge membuat dirinya berbadan dua, RW tetap tidak bersedia untuk dinikahi oleh seniman yang bernama asli Sitok Sunarto itu (Liputan6.com/Johan Tallo).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai
6 Tradisi Lebaran Betawi yang Unik dan Khas, Perlu Dilestarikan
Berkeluh Kesah kepada Allah saat Ditimpa Kesulitan, Jangan Lupa Lakukan Ini Saran UAH
Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Timur Selama Satu Pekan ke depan
Sapuan Luapan Sungai Cikandang Garut Hanyutkan Pengembala Kerbau