Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dian Purwheny, sekretaris Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.‎ Dian diperiksa sebagai saksi untuk bosnya itu dalam kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dia jadi saksi untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda (BRW) Rosselly Tjung‎, Komisaris PT BRW Tina S Sugiro, karyawan PT Sentul City Sapta Jaya, Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Gene, karyawan PT Kaestindo Jakobus Slamet Haryai, staf administrasi PT BJA Enur Nurjanah, dan pengusaha Heru Tandaputra.
"Mereka semua jadi saksi untuk tersangka KCK," ujar Priharsa.
KPK sebelumnya menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cahyadi bersama Yohan Yap diduga memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.
Atas perbuatannya, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.
Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.
Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar. Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)
Kasus Suap Bupati Bogor, Staf Bos Perusahaan Properti Diperiksa
Sang sekretaris diperiksa sebagai saksi untuk bosnya itu dalam kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Diperbarui 08 Okt 2014, 13:41 WIBDiterbitkan 08 Okt 2014, 13:41 WIB
Cahyadi Kumala masih berstatus saksi dalam kasus suap alih fungsi hutan dengan tersangka Bupati Bogor, Rahmat Yasin, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Fakta Terkait Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Motif Terungkap
5 Inspirasi Warna Cat Kamar Rumah Terbaru 2025 yang Estetik dan Cantik
Harga Emas Hari Ini 24 April 2025 di Antam Kembali Anjlok, Tengok Rinciannya
Jarang Dibahas, Ternyata Ini Dampak LDR Bagi Kesehatan Mentalmu
Infografis Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Mekanisme Pengusulan
5 Inspirasi Warna Cat Ruang Tamu Terbaru 2025, Anti Norak
Ikhwanul Muslimin Dilarang di Yordania, Kantornya Ditutup dan Asetnya Disita
Menanti Keseruan Indonesia World Dance Festival 2025, Workshop Tari sampai Battle Dance Fusion
Bukan Cunha atau Osimhen, Striker Incaran Utama Manchester United Terungkap
Serbat Jahe, Minuman Hangat dari Tanah Lombok Kaya Manfaat
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 22 April Hari Bumi dan 6 dampak kesehatannya
Aaliyah Massaid Hamil 7 Bulan, Thariq Halilintar Siap Jadi Ayah Siaga