Kasus Suap Bupati Bogor, Staf Bos Perusahaan Properti Diperiksa

Sang sekretaris diperiksa sebagai saksi untuk bosnya itu dalam kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2014, 13:41 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2014, 13:41 WIB
Saksi Bupati Bogor Dijemput Paksa KPK
Cahyadi Kumala masih berstatus saksi dalam kasus suap alih fungsi hutan dengan tersangka Bupati Bogor, Rahmat Yasin, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dian Purwheny, sekretaris Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.‎ Dian diperiksa sebagai saksi untuk bosnya itu dalam kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dia jadi saksi untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda (BRW) Rosselly Tjung‎, Komisaris PT BRW Tina S Sugiro, karyawan PT Sentul City Sapta Jaya, Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Gene, karyawan PT Kaestindo Jakobus Slamet Haryai, staf administrasi PT BJA Enur Nurjanah, dan pengusaha Heru Tandaputra.

"Mereka semua jadi saksi untuk tersangka KCK," ujar Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cahyadi bersama Yohan Yap diduga memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.

Atas perbuatannya, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.

Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.

Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar. Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya