Liputan6.com, Jakarta - Habib Novel Bamukmin resmi ditahan Polda Metro Jaya. Hal tersebut dipastikan setelah ia menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Sebelumnya Habib Novel berstatus buron setelah Polda Metro Jaya memasukkan namanya dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Dia masuk DPO sebagai imbas aksi demo anarkis yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI), Jumat 3 Oktober 2014. Â
Massa FPI menggelar demo di depan Gedung DPRD dan Balaikota DKI Jakarta, yang kemudian melukai 11 anggota polisi. Mereka demo untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi Gubenur DKI Jakarta.
Terhitung sudah 4 hari Habib Novel diburu anggota Polda Metro. Dia menjadi target karena perannya sebagai koordinator aksi tersebut. Pada Rabu 8 Oktober, Novel menyerahkan diri. Dia didampingi pengacaranya. Polisi langsung memeriksa dia sejak pukul 16.00 WIB.
Â
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Kombes Polisi Heru Pranoto mengatakan, Novel ditahan dan dikenakan pasal berlapis. "Ditahan. Pasal 160, 170, dan 214," kata Heru di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).
Beberapa pasal yang menjerat Novel yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 214 tentang melawan petugas. Dengan pasal berlapis tak menutup kemungkinan Novel diancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Polda Metro masih terus menggali keterangan dari Novel guna menelusuri ada tidaknya aktor di belakang demo anarkis FPI tersebut.
Salah satu kerabat Habib Novel yang saat ini tengah berada di Polda Metro, Firdaus, mengatakan Novel selama ini sedang kurang sehat. Kehadiran ke Polda Metro semata-mata merupakan itikad baik Novel.
"Sebetulnya bukan menyerahkan diri, ya niat baik aja dari dia. Kemarin-kemarin itu kan dia (Novel) sakit. Jadi ya pulang ke rumah," ungkap Firdaus yang mengaku sebagai kakak sepupu Novel.
Firdaus menuturkan, saat ini kondisi koordinator aksi FPI itu sehat. Namun Firdaus tetap enggan mengungkapkan lokasi rumah tempat Habib Novel dirawat. "Kondisi baik, sehat. Tunggu ya. Bukan kapasitas bicara soalnya," ucap Firdaus. (Yus)
Advertisement