Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dadang Prijatna, Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, perusahaan‎ milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dadang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten 2012-2013.
Penyidik memeriksa Dadang ‎sebagai saksi untuk tersangka Wawan. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10/2014).
Bersamaan dengan Dadang, penyidik juga memeriksa 2 orang dari pihak swasta, yakni Santi Rahayu dan Yusuf Surpiyadi. Mereka juga dikorek keterangannya sebagai saksi untuk Wawan.
"Mereka juga jadi saksi untuk TCW," kata Priharsa.
‎KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎. (Mut)