Liputan6.com, Jakarta - Kisruh internal PPP masuk dalam pembahasan Rapat Paripurna pada Selasa 28 Oktober 2014. Dua kubu yang ada di PPP saling klaim dirinya paling benar, bahkan sampai memunculkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang legitimasi DPP PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, yang menghasilkan keputusan bahwa Ketua Umum yang sah adalah Romahurmuziy (Romi).
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat tersebut terlebih dahulu, baru kemudian menentukan sikap termasuk menetapkan Fraksi PPP yang sah untuk bekerja di DPR.
Kata Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut, DPR bisa menggunakan hak interpelasi dengan memanggil Menkumham Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan terkait pengesahan PPP kubu Romi.
"Ya, kita akan pelajari surat itu. Apakah memang surat itu memang layak dikeluarkan oleh seorang Menkumham yang baru menjabat satu hari atau tidak. Kalau betul memang ada surat itu ya tentu kita akan lakukan hak interpelasi. Gitu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakart, Selasa (28/10/2014).
Akan tetapi, Fadli menekankan bahwa DPR perlu menelaah Surat Keputusan tersebut secara detail. Sebab, surat tersebut masih berada di DPP PPP belum diterima Kesekjenan DPR.
"Ya, kita lihat nanti. Kan ini kita bicara kalau, dan andai-andai. Tapi, kita tidak melihat surat itu. Surat itu hanya surat dari DPP dan kita minta Sekjen, karena kami pikir itu ada surat keputusan Menhukum, tapi ternyata tidak ada surat itu," tuturnya.
Rapat paripurna pada Selasa 28 Oktober menjadi kisruh ketika masalah internal PPP tersangkut paut karena adanya pengajuan nama kepenguruan DPR Fraksi PPP versi Epyardi. Rapat pun berjalan panas, bahkan sampai Surat Keputusan Menkumham dijadikan salah satu buktinya.
Usai rapat, Ketua Fraksi PPP versi Romi, Hasrul Azwar kecewa karena rapat ditutup. Dia yang kesal dikabarkan langsung menggulingkan meja sesaat setelah palu sidang diketuk.
DPR Bisa Pakai Hak Interpelasi soal Kisruh Pengesahan PPP
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat tersebut terlebih dahulu, baru kemudian menentukan sikap.
diperbarui 29 Okt 2014, 01:20 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 01:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Download Logo Hari Guru 2024 versi Kemenag RI dan Maknanya
Cara Masak Tumisan Pare Antipahit dengan Trik Sederhana
Debat Ketiga Pilkada Jateng, Luthfi Pertegas Komitmen Perlindungan Hak Buruh
Rahasia Penyimpanan Udang agar Tetap Segar hingga Satu Bulan
Trik Ampuh Usir Nyamuk di Rumah dengan 3 Bahan Dapur
Mengenal Tradisi dari Pasaman Barat yang Menyimpan Kearifan Lokal
Lucky Hakim Bakal Optimalkan Pengelolaan Perdagangan Mangga di Indramayu
Penemuan Tiga Galaksi Monster Merah Patahkan Teori Pembentukan Galaksi
Cara Ampuh Mengurangi Masakan Terlalu Pedas dengan Bahan Sederhana
Rahasia Bakwan Sayur Renyah dan Minim Minyak, Hanya Butuh Satu Bahan Dapur
Usai Bertemu Anies, Pramono Tegas akan Lepas Saham Bir PT Delta Djakarta Tbk jika Jadi Gubernur
Menurut UAH Allah Sayang ke Kita dan Tak Akan Biarkan Masuk Neraka, Gus Baha Ungkap 6 Kunci Surga