Liputan6.com, Jakarta - Kisruh internal PPP masuk dalam pembahasan Rapat Paripurna pada Selasa 28 Oktober 2014. Dua kubu yang ada di PPP saling klaim dirinya paling benar, bahkan sampai memunculkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang legitimasi DPP PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, yang menghasilkan keputusan bahwa Ketua Umum yang sah adalah Romahurmuziy (Romi).
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat tersebut terlebih dahulu, baru kemudian menentukan sikap termasuk menetapkan Fraksi PPP yang sah untuk bekerja di DPR.
Kata Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut, DPR bisa menggunakan hak interpelasi dengan memanggil Menkumham Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan terkait pengesahan PPP kubu Romi.
"Ya, kita akan pelajari surat itu. Apakah memang surat itu memang layak dikeluarkan oleh seorang Menkumham yang baru menjabat satu hari atau tidak. Kalau betul memang ada surat itu ya tentu kita akan lakukan hak interpelasi. Gitu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakart, Selasa (28/10/2014).
Akan tetapi, Fadli menekankan bahwa DPR perlu menelaah Surat Keputusan tersebut secara detail. Sebab, surat tersebut masih berada di DPP PPP belum diterima Kesekjenan DPR.
"Ya, kita lihat nanti. Kan ini kita bicara kalau, dan andai-andai. Tapi, kita tidak melihat surat itu. Surat itu hanya surat dari DPP dan kita minta Sekjen, karena kami pikir itu ada surat keputusan Menhukum, tapi ternyata tidak ada surat itu," tuturnya.
Rapat paripurna pada Selasa 28 Oktober menjadi kisruh ketika masalah internal PPP tersangkut paut karena adanya pengajuan nama kepenguruan DPR Fraksi PPP versi Epyardi. Rapat pun berjalan panas, bahkan sampai Surat Keputusan Menkumham dijadikan salah satu buktinya.
Usai rapat, Ketua Fraksi PPP versi Romi, Hasrul Azwar kecewa karena rapat ditutup. Dia yang kesal dikabarkan langsung menggulingkan meja sesaat setelah palu sidang diketuk.
DPR Bisa Pakai Hak Interpelasi soal Kisruh Pengesahan PPP
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat tersebut terlebih dahulu, baru kemudian menentukan sikap.
diperbarui 29 Okt 2014, 01:20 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 01:20 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Transpor Aktif dan Pasif: Mekanisme Perpindahan Zat dalam Sel
Niat Buka Puasa dan Sahur, Panduan Lengkap Menjalankan Ibadah Ramadhan
Kisah saat Mbah Moen dan Ayah Gus Baha KH Nursalim Bicarakan Kecantikan Janda, Endingnya Mengejutkan
Link Live Streaming LPGA Tour: Hilton Grand Vacations Tournament of Champions 2025 di Vidio
Kondisi Terkini Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan Mobil Hingga Terbalik Diungkap Polisi
Puan Ajak Masyarakat Jaga Toleransi dan Persaudaraan di Momen Imlek 2025
Mau Lari ke Dubai, 1 Penculik dan Perampok WNA Ukraina di Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Gejala Khas Asam Urat Apa Saja: Penjelasan Lengkap dan Tips Diet dari Ahli
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Jumat 31 Januari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
1 Syaban 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Kolaborasi Epik, Jennie Blackpink Unggah MV Teaser Single Terbaru 'Love Hangover' Feat Dominic Fike
Apa Arti Healing: Memahami Makna dan Manfaat Penyembuhan Diri