Jokowi Diperiksa Kasus Obor Rakyat Saat di Rumah Dinas Gubernur

Jokowi diperiksa selama 3 jam oleh 3 penyidik polisi. Jokowi dimintai keterangan sebagai saksi korban.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Okt 2014, 12:48 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 12:48 WIB
Rumah Dinas Jokowi Kini Lebih Ramai
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang terpilih menjadi Presiden RI ke-7 periode 2014-2019 terlihat bersiap melakukan aktifitasnya, (24/8/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas pemeriksaan kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh Tabloid Obor Rakyat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini polisi tengah menunggu hasil pemeriksaannya. Kasus ini masuk ke Kejaksaan Agung setelah polisi selesai memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi Teguh Samudra mengatakan, Jokowi diperiksa pada Kamis 17 Oktober lalu di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Tepatnya 3 hari sebelum pelantikan Jokowi sebagai presiden.

"Ia sudah diperiksa, di Jalan Taman Suropati. Di rumah beliau, rumah dinas gubernur," kata Teguh saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Teguh menjelaskan, Jokowi diperiksa selama 3 jam sejak pukul 15.00 WIB oleh 3 penyidik polisi. Jokowi dimintai keterangan sebagai saksi korban.

"Dia ditanya seputar biodata, riwayat hidup, dan isi dari tabloid itu, benar atau tidak. Sesuai atau tidak. Ya tidak benar itu semuanya," beber Teguh.

Pemeriksaan terhadap Jokowi dibenarkan oleh Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polri Brigjen Polisi Herry Prastowo mengatakan, berkas pemeriksaan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung pada Senin 27 Oktober 2014, setelah polisi diberi petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikannya.

Tabloid Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena ulah media itu yang melakukan kampanye hitam terhadap mantan gubernur DKI dan mantan Wali Kota Solo itu pada masa kampanye Juni-Juli lalu. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin oleh Setiyardi itu juga dinilai memfitnah Jokowi. Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa, sebagai kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Kedua tersangka dalam kasus ini, yakni Setiyardi dan penulisnya Darmawan Sepriyossa, disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya