Alasan Ahok Lurah-Camat Harus Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Menurut Ahok, selain KPK Pemprov DKI juga akan melibatkan Ombudsman dalam mengawasi unit pelayanan dan pejabat DKI.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 31 Okt 2014, 20:42 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2014, 20:42 WIB
Dipanggil Jokowi, Ahok Datangi Istana
Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melalui metal detector Paspampres menuju Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau agar mulai dari pejabat eselon IV atau setingkat lurah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Niat ini pun disambut baik lembaga anti rasywah itu.

"Yang pasti KPK mendukung semua program pemberantasan korupsi di Pemprov DKI. Kita akan melaporkan siapa pun mau jadi pejabat eselon di DKI harus membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)," kata Ahok di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).

Nantinya, kata Ahok, LHKPN para pejabat Pemprov DKI itu akan ditampilkan dalam website atau laman. Sehingga warga dapat mengecek harta kekayaannya pejabat tersebut. Dengan begitu, masyarakat ke depan bisa membantu mengawasi gaya hidup lurah dan camatnya hingga pejabat tinggi.

"Karena lurah camat kan sebagai front terdepan," kata Ahok.

Ahok mengatakan, apabila mereka menolak melaporkan harta kekayaannya, pejabat itu akan langsung dicopot dan distafkan. Mereka tak diperbolehkan duduk di jabatan eselon jika itu terjadi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono. Meski aturan awalnya hanya pejabat eselon II yang wajib membuat LHKPN, namun KPK juga tak menolak jika Ahok meminta lurah dan camat melaporkan hartanya.

"Permintaan Pak Gubernur seperti itu ya bagus. Tujuannya supaya baik, disiplin terhadap laporan keuangan. Disetujuin KPK," jelas Heru.

Unit Pelayanan DKI

Tak hanya berdiskusi terkait tata niaga daging sapi, Ahok juga meminta KPK mengawasi langsung seluruh unit pelayanan di Jakarta. KPK akan ditempatkan di Inspektorat DKI, sehingga bisa langsung memantau semua kegiatan di kalangan Pemprov DKI.

Tak hanya KPK, kata Ahok, pihaknya juga akan melibatkan Ombudsman. Sehingga diharapkan, tahun depan DKI benar-benar memiliki sistem pencegahan korupsi.

"Target kita tahun depan saja di Jakarta tidak bisa di Pemda, ya tidak bisa transaksi di atas Rp 25 juta. Semua transfer, harus pakai e-money. Jadi semua kita bisa monitor orang pakai uang ke mana. Jadi bisa kelihatan gaya hidup pakai uang, dengan cara seperti ini kita harapkan korupsi ditekan," kata Ahok.

Kepala BPKD DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, unit pelayanan itu di antaranya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Termasuk Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Pajak di kecamatan, yang dinilai Ahok banyak terjadi penyelewengan.

"Tadi juga dibahas KPK bisa ngawasin langsung (unit) pelayanan-pelayanan yang besar. Jadi temen-temen ya sudahlah nggak usah main-main lagi. Serem nanti KPK turun ketangkap tangan. Itu saran saya. KPK bagus responsnya," kata Heru. (Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya