11 Hari dalam Tahanan, Arsyad si Penghina Jokowi Kangen Kerja

Muhammad Arsyad sudah bisa menghirup udara segar setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Mabes Polri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Nov 2014, 15:19 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 15:19 WIB
Muhammad Arsyad
Muhammad Arsyad, pemuda yang menghina Presiden Jokowi berkumpul dengan ayah dan ibunya (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka penghina Presiden Jokowi sudah bisa menghirup udara segar setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Mabes Polri. Salah satu yang paling dirindukan selain keluarga adalah bekerja.

Arsyad ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan penghinaan melalui konten pornografi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 23 Oktober 2014. Sejak itu pula, dia ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Setelah penahanannya ditangguhkan, dia mengaku ingin kembali bekerja di warung sate, tempat dia bekerja beberapa bulan belakangan ini.

"Ke depan saya mau kembali bekerja lagi. Sudah kangen bekerja lagi," kata Arsyad di kediamannya di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).

Pria yang tak lulus SMA itu mengatakan, saat ini dia memang sedang rajin bekerja. Termasuk saat tiba-tiba ditangkap saat sedang tidur.

"Pengin kerja saja. Saya kaget banget lagi semangat-semangatnya kerja malah didatangi polisi," tutur pria yang mengenakan sweter abu-abu dan kopiah putih itu.

Selepas mengerjakan pekerjaan utama menusukan sate, Arsyad biasa menemani yang pemilik belanja daging. Situasi itu pula yang membuatnya terbayang pemilik warung.

"Sementara ini ikut kerja lagi ke warung sate, kasian Pak Aji nggak ada yang bantuin," tandas Arsyad.

Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Mut)
   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya