Persatuan Jaksa Ingin Jaksa Agung Baru Pernah Jadi Jaksa

Keinginan PJI yang beranggota 9.200 orang jaksa didapat setelah mereka menggelar rapat paripurna.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Nov 2014, 15:28 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 15:28 WIB
Kriteria Jaksa Agung Baru Versi Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membeberkan kriteria-kriteria yang pantas mengisi jabatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Siapa nama calon jaksa agung masih belum diketahui. Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mengharapkan sosok jaksa agung baru berasal dari kalangan internal. Hal ini lantaran peran jaksa agung sebagai penanggung jawab penegakkan hukum dan penuntut umum tertinggi.

"Saya menangkap aspirasi (PJI) dan ingin sampaikan masyarakat bahwa pada dasarnya jaksa se-Indonesia menghendaki Jaksa Agung juga seorang jaksa. Ini tak ada salahnya. Kalau memperhatikan syarat menjadi jaksa agung, syaratnya juga antara mengacu diangkatnya sebagai jaksa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang juga Ketua Umum PJI Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Andhi mengatakan, keinginan PJI yang beranggota 9.200 orang jaksa didapat setelah mereka menggelar rapat paripurna. Meski, UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan presiden.

"Di sini harus dihormati bahwa jabatan jaksa agung itu putusannya merupakan prerogatif Presiden. Tapi tak ada salahnya warga Adhyaksa untuk bisa jaksa agung itu jaksa," ungkap dia.

Andhi juga menilai, jaksa agung yang dipilih dari internal agar dapat mempersatukan jaksa se Indonesia. Selain itu akan lebih memahami seluk beluk kejaksaan dan mudah mencari solusi dari segala persoalan yang ada di Korps Adhyaksa.

"Yang lebih penting lagi adanya satu komitmen untuk melakukan perubahan yang lebih baik, kejaksaan lebih berwibawa, sebagai pengak hukum profesional, modern, dan dipercaya masyarakat," harap Andhi.

Kriteria lainnya sosok calon Jaksa Agung, yakni mengerti soal manajerial, teknis yuridis, dan mengerti seluk beluk penanganan perkara. Sebab penanggungjawab penegakan hukum dan penuntut umum tertinggi adalah jaksa agung.

"Jadi Jaksa Agung itu disamping kemampuan manajerial juga harus jago soal teknis penegakan hukum dan penanganan perkara. Ia pengendali penegakan hukum, putusan akhir ada di Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda sifatnya membantu jaksa agung," tandas Andhi. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya