Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) siang ini akan menandatangani perjanjian damai di gedung DPR. Kesepakatan ini dibuat setelah kedua pihak melalui juru lobi masing-masing kembali bertemu di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Jumat 14 November malam.
"Jadi rencana kami akan koordinasi dengan pimpinan, kalau tidak ada perubahan, kalau sudah ada, jam setengah 1 atau jam 1 siang (tanda tangan kesepakatan)," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
Sekretaris Jenderal PAN itu menuturkan, penandatanganan kesepakatan rencanannya akan dihadiri semua fraksi yang tergabung dalam KMP maupun KIH.
"Semua akan hadir, tindak lanjuti apa yang terjadi dalam MoU (memorandum of understanding) itu dan implementasikan dalam DPR," tandas Taufik.
KMP dan KIHÂ akhirnya kembali 'rujuk' setelah sempat renggang karena KIH dianggap menambah poin kesepakatan damai yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah kembali bertemu antar perwakilan, keduanya sepakat menghilangkan Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 7 dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diminta pihak KIH. Sementara pasal 98 ayat 6 yang juga menjadi permintaan KIH, tidak mengalami perubahan.
Pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. (Mut)
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.