Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mengaku akan diperiksa penyidik KPK.
Mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Saat ditanya mengenai kehadirannya, Sutan yang mengenakan kemeja biru hanya menjawab singkat.
"(Diperiksa) lanjutan saja," kata dia saat tiba di gedung KPK, di Jakarta, Senin (17/11/2014).
Ketika ditanya pemeriksaan lanjutan terkait apa, Sutan pun enggan menyebutkan. Dia mengaku agar hal tersebut ditanyakan ke penyidik KPK.
"Ya tanya KPK saja lah, ini lanjutan saja," imbuh dia.
Selain Sutan, KPK memeriksa 3 orang lainnya atas kasus pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM.
"Pemeriksaan Waryono Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM), Tri Yulianto (anggota DPR F-Partai Demokrat 2009-20014), Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM dan Sutan Bhatoegana," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi.
Sutan Bhatoegana Kembali Diperiksa KPK
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM sejak 14 Mei 2014.
Diperbarui 17 Nov 2014, 11:40 WIBDiterbitkan 17 Nov 2014, 11:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Sariawan Akan Sembuh, Ketahui Perawatan dan Cara Mencegahnya
Soal Ekspor Listrik EBT, Bahlil Tagih Investasi dari Singapura
Ciri Gendang Telinga Pecah, Penyebab, Gejala, dan Penanganan Sebelum Terlambat
Pemekaran Korem Wira Bima Menjadi Kodam, Begini Persiapan Mabes TNI
Perbedaan Alter Ego dan Kepribadian Ganda: Memahami Dua Fenomena Psikologis yang Sering Disalahpahami
Cara Mudah Bayar Biaya Haji Lewat BSI Mobile
15 Ciri-Ciri Kucing Mau Mati yang Perlu Diwaspadai Pemilik Anabul
Ciri-Ciri Penyakit Ambeien, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025
19 Mei Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Sifat Taurus
Perbedaan Soda Kue dan Baking Soda, Pilih yang Tepat untuk Hasil Kue Terbaik
Thailand Terapkan Digital Arrival Card Untuk Turis Mulai 1 Mei 2025, Begini Ketentuannya