Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mengaku akan diperiksa penyidik KPK.
Mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Saat ditanya mengenai kehadirannya, Sutan yang mengenakan kemeja biru hanya menjawab singkat.
"(Diperiksa) lanjutan saja," kata dia saat tiba di gedung KPK, di Jakarta, Senin (17/11/2014).
Ketika ditanya pemeriksaan lanjutan terkait apa, Sutan pun enggan menyebutkan. Dia mengaku agar hal tersebut ditanyakan ke penyidik KPK.
"Ya tanya KPK saja lah, ini lanjutan saja," imbuh dia.
Selain Sutan, KPK memeriksa 3 orang lainnya atas kasus pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM.
"Pemeriksaan Waryono Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM), Tri Yulianto (anggota DPR F-Partai Demokrat 2009-20014), Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM dan Sutan Bhatoegana," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi.
Sutan Bhatoegana Kembali Diperiksa KPK
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM sejak 14 Mei 2014.
diperbarui 17 Nov 2014, 11:40 WIBDiterbitkan 17 Nov 2014, 11:40 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Penelitian Adalah: Panduan Lengkap Menyusun dan Menganalisis
Ini Pesan Anies Baswedan untuk Warga Jakarta di Momen Pencoblosan Pilkada 2024
Regulasi OTT Jadi PR Besar, KPID Jabar Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Cuaca Besok Kamis 28 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Mengikuti Rekor Baru Wall Street
Ridwan Kamil Akan Antar Bahlil Lahadalia Mencoblos di TPS Sebelum Bertolak ke Bandung
Anies Baswedan: Pemimpin Jakarta Harus Merangkul Semua dan Minim Kontroversi
Berburu Motor Listrik Rp 6 Jutaan di GJAW 2024
To The Point, 3 Zodiak Ini Tak Takut dengan Percakapan yang Canggung
Pemerintah Israel Sanksi Surat Kabar Haaretz Karena Kritik Perang Sejak 7 Oktober 2023
Viral Guru SD Beri Hadiah pada Muridnya yang Buktikan Ada Sapi Makan Martabak