Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana bolehlah bernapas lega. Mantan Ketua Komisi VII DPR yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pagi hingga malam hari itu akhirnya tidak ditahan. Namun, saat ditanya soal pemeriksaannya, Sutan memilih irit bicara.
"Gak ada, tentang itu aja proses penganggaran," ujar pria yang tersandung dugaan kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR di Gedung KPK, Senin (17/11/2014) malam.
Saat ditanya keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang diduga menyuruh Sutan untuk bertemu dengan petinggi SKK Migas Deni Karmaina, dia juga membantah. Â
"Gak, gak ada (tidak ada keterlibatan)," jelasnya sambil beranjak ke dalam mobil Toyota Alpahard hitam dengan nomor polisi B 1957 SB.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Sutan masih terus menjalani pemeriksaan. "Saya belum dapat informasi sejauh mana proses penyidikan yang berlangsung saat ini. Nanti akan diberitahukan," ujar Bambang di KPK.
Saat ditanya apakah Sutan akan ditahan KPK, Bambang pun menegaskan pihaknya tidak bisa menentukan keinginan sepihak untuk menahan seseorang, terlebih pria kelahiran Pematang Siantar 13 September 1957 itu sudah sering diperiksa KPK.
"Enggak dong, kan kita tidak boleh langsung mengorder penahanan. Kalau memang kepentingannya mau ditahan, itu pasti nanti penyidik akan minta izin, dan akan kita diskusikan untuk melakukan penahanan," jelas dia.
KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi. (Ado)
Diperiksa Hingga Malam, Sutan Bhatoegana Tidak Ditahan KPK
Saat ditanya keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono yang diduga menyuruh Sutan bertemu petinggi SKK Migas, Sutan juga membantah.
diperbarui 18 Nov 2014, 04:18 WIBDiterbitkan 18 Nov 2014, 04:18 WIB
Sutan Bhatoegana diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR RI. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Art Jakarta 2024, Merayakan Karya Seni dalam Berbagai Rupa dan Aktivasi Anti-mainstream
Tambang Emas Ilegal Solok Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa?
Amalan dari Buya Yahya agar Dapat Rezeki Berlimpah, Amalkan di Waktu Ini
Soal Pemindahan ASN, Menteri Suharso Segera Cek Kesiapan Sarana Pendukung di IKN
Polres Banjar Tangkap Begal Pakai Celurit Hingga Lukai Korban
5 Foto Perpisahan Wahana Antariksa yang Dikirim ke Bumi
Pemabuk dan Pezina Mau Tobat tapi Malu, Ini Nasihat Menyejukkan Ustadz Adi Hidayat
Persentase Kemenangan 6 Pelatih Manchester United Sejak Sir Alex Ferguson Pergi, Erik ten Hag Peringkat Berapa?
Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024, Siapa Diprediksi Unggul?
Sejarah Lahirnya TNI 5 Oktober, 79 Tahun Mengabdi pada Negeri
Tim Ahli Beberkan, 3 Kriteria agar Madu Pelawan Namang Peroleh Sertifikat IG
Dicecar Puluhan Pertanyaan, Vadel Sebut Semua Tuduhan Itu Fitnah