Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Senin 13 Januari 2025

Menurut kuasa hukum, KPK telah secara prematur menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jan 2025, 15:24 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 15:24 WIB
Hasto Kristiyanto
Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penasehat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya memastikan klienya akan memenuhi panggilan KPK pada Senin 13 Januari 2025.

“Ini adalah bentuk sikap yang tegas dari Pak Hasto untuk menghadapi proses hukum sebagai warga negara,” kata Patramijaya dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Namun demikian, lanjutnya, penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum. KPK wajib mematuhi hukum.

“Kami mengajak KPK untuk mematuhi hukum salah satunya dalam bentuk menghormati dan patuh pada putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan yang telah diputus mulai dari Putusan PN, banding hingga Kasasi,” kata dia.

Patramijaya menunjukan bagian-bagian penting pada Putusan Pengadilan dengan terdakwa Wahyu Setiawan tersebut.

“Sepatutnya semua pihak, apalagi KPK sebagai penegak hukum menghormati dan mempedomani Putusan tersebut. Kalaupun terdapat fakta baru yang paling mungkin terjadi adalah jika Harun Masiku ditemukan dan memberikan keterangan,” kata dia.

Menurutnya, KPK telah secara prematur menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

“Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai “merangkai” cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” pungkasnya.

Hasto Ajukan Praperadilan

Hasto Kristiyanto
Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menggugat KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam lama resmi Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Hasto Kristiyanto telah terdaftar dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL. Gugatan tersebut telah terdaftar pada Jumat 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dan sidang perdananya akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025.

Infografis

Infografis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bicara Koalisi Besar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bicara Koalisi Besar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya