Pilih Wagub DKI, Ahok Konsultasi ke Jokowi

Ahok akan bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, hari ini.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Nov 2014, 10:10 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 10:10 WIB
Wajah Girang Ahok Diajak Jokowi Keliling Istana
Presiden Jokowi beserta Istrinya, Iriana dan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta istri, Veronica, Jakarta, (22/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Hampir sepekan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sejak dilantik pada 19 November lalu. Tapi pelantikannya tak disertai sang wakil gubernur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Ahok berhak memilih wakilnya sendiri. Perihal siapa yang akan dipilih, Ahok ingin berkonsultasi lebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini.

"Hari ini aku ke Bogor. Nanti aku ngomong ke Presiden dong," kata mantan kader partai Gerindra itu di Balaikota Jakarta, Senin (24/11/2014).

Presiden Jokowi hari ini memang dijadwalkan mengumpulkan seluruh gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat. Ahok sebagai Gubernur DKI menjadi salah satu tamu dalam acara tersebut.

Setelah berbicara dengan presiden, Ahok rencananya akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan nama calon wakil gubernurnya. "Segera, Selasa 25 November 2014, saya kirim surat ke Mendagri," kata Ahok.

Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 Pasal 170 ayat 1, disebutkan pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan gubernur, bupati dan walikota.

Dalam Pasal 171 ayat 1 juga disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota. Artinya Ahok hanya memiliki waktu sampai 4 Desember untuk mengusulkan nama wagub.

Sementara, Pasal 171 ayat 2 berbunyi wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Kemudian, Pasal 172 ayat 1 menyebutkan, wakil gubernur dilantik oleh gubernur. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya