Komisi III Tegaskan Pimpiman KPK Terpilih Sebelum DPR Reses

Komisi III DPR batal melakukan rapat pleno membahas Fit dan Proper Test 2 calon pimpinan Roby Arya Brata dan Busro Muqoddas.

oleh Achmad Dwi AfriyadiPutu Merta Surya Putra diperbarui 27 Nov 2014, 19:03 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2014, 19:03 WIB
Rapat Paripurna Perdana Pasca-DPR Damai
Rapat paripurna DPR (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR batal melakukan rapat pleno membahas Fit dan Proper Test 2 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roby Arya Brata dan Busro Muqoddas. Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan, hal tersebut lantaran pihak dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak hadir.

"Hari ini rapat pleno Komisi III untuk bahas tahapan fit dan proper test calon pimpinan KPK terpaksa ditunda dengan alasan setelah ditunggu lebih dari 30 menit, fraksi-fraksi KIH juga belum datang, akhirnya diputuskan rapat pleno ditunda," ujar Benny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Meski begitu, politisi Demokrat itu menegaskan pimpinan KPK akan terpilih sebelum reses. "Kalau sore ini bisa datang ya kita tunggu. Kalau tidak minggu depan. Intinya sebelum tanggal 5 Desember, harapannya sebelum reses sudah selesai pilih pimpinan KPK yang baru," jelas dia.

Terkait wacana Komisi III akan menolak semua calon pimpinan KPK, Benny membantahnya. "Tidak bisa menolak. UU menegaskan DPR wajib memilih satu. Kalau yang dibutuhkan satu ya wajib pilih satu dari dua. DPR wajib memilih. Tidak ada diskresi yang diberikan UU kepada dewan untuk tidak memilih," tandas dia.

Mewakili KIH, Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rio Capella menyatakan, saat ini mayoritas parpol yang tergabung dalam KIH belum menyerahkan nama komisi. Hal itulah yang kemudian menjadi polemik.

Sebab, selain belum bisa menentukan calon pimpinan KPK, Komisioner KPK Busyro Muqoddas akan purna tugas pada awal Desember 2014. Alhasil, pimpinan KPK hanya akan ditempati 4 orang saja, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjajanto dan Zulkarnain.

Padahal, merujuk UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara antirasuah tersebut semestinya adalah 5 orang. Mereka terdiri atas 1 ketua KPK yang merangkap anggota dan 4 wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya bertugas juga sebagai penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.

Menurut UU tersebut, DPR hanya diberi waktu 30 hari untuk menguji dan menentukan kandidat sejak Presiden menyerahkan nama kandidat. Karena itu, Sekjen Nasdem ini mengusulkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Ini kan jelas force majeure, pernah terjadi saat Antasari Azhar terkena masalah. Terpilih sekarang, tetapi pelantikannya 2015 (tetap 4 pimpinan sampai pelantikan usai masa reses). Bisa saja (menguatkan payung hukumnya) dengan Perppu dari presiden karena kondisi darurat," jelas dia.

Dirinya menegaskan, fraksi akan menerima karena adanya hal yang dipandang darurat. "Banyak kejadian ada hal-hal darurat, Pilkda misalnya. Dimundurkan supaya serentak. Kan tinggal keluarkan saja Perppunya."

Saat ditanya yakin akan selesai sebelum reses untuk memilih pimpinan KPK dan melantiknya 2015, Rio merasa yakin. "Bisa, sebelum reses," tandas Rio.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya