Abraham Samad Minta Komisi III DPR Tak Ragukan 4 Pimpinan KPK

KPK menginginkan penggantian Busyro baru dilakukan pada 2015.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 01 Des 2014, 16:11 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 16:11 WIB
Penjelasan Abraham Samad Soal Calon Menteri Jokowi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jakarta, (22/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mempertanyakan efisiensi kinerja KPK bila hanya dibawahi 4 orang pimpinan ketika nantinya Busyro Muqoddas tak lagi menduduki kursi wakil ketua KPK pada Desember ini. Sebab, KPK menginginkan penggantian Busyro baru dilakukan pada 2015.

Ketua KPK Abraham Samad pun menegaskan, meski hanya dipimpin 4 orang untuk sementara tak akan mengurangi kerja pemberantasan korupsi. Untuk itu ia meminta Komisi III DPR tak perlu khawatir.

"KPK cuma 10 ribu orang, masa 4 pimpinan tidak bisa drive. Bapak-bapak ini berarti meragukan kami. 1 pimpinan saja pasti bisa. Jadi jangan sampai ada pemikiran begitu," kata Abraham di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Ia menjelaskan, pengambilan keputusan di KPK dalam menetapkan tersangka misalnya tak pernah menggunakan sistem voting. Ada mekanisme kolektif kolegial menurut UU KPK dalam bentuk musyawarah dan mufakat. Sebab, bukan hanya pimpinan tetapi pengambilan keputusan juga melibatkan semua Satgas.

Selain itu, Abraham menuturkan bidang-bidang kerja di KPK tak hanya dibawahi oleh 1 pimpinan, melainkan 2 hingga 3 orang. Artinya ketika 1 pimpinan di bidang tertentu berhalangan, masih ada pimpinan lainnya. Maka kekosongan 1 jabatan wakil ketua KPK hingga 2015 tak akan mengganggu kinerja pihaknya.

"Karena kita tidak pakai cara lama, kita pakai sistem silang yakni 1 bidang ada 2-3 wakil ketua. Jadi sama sekali tidak menganggu. Meski memang keputusan strategis diambil pimpinan KPK," jelas Abraham.

Ia juga menambahkan, 2 calon wakil ketua KPK dari hasil seleksi pansel Kementerian Hukum dan HAM dianggapnya sah serta tak bisa diganggu gugat. Keduanya lah yang nanti diikutsertakan dalam seleksi pimpinan KPK 2015 mendatang.

"Sehingga posisi KPK tidak dalam posisi menolak kedua calon ini. Jadi kami kembalikan ke Komisi III apa sepakat dengan KPK atau tetap dipilih 1 calon dari 2 calon tahun ini," kata Abraham.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya