Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Medyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ditunda penyidik Polda Metro Jaya. Sesuai hasil mediasi di Dewan Pers, kasus tersebut sepakat dihentikan.
"Sudah ada kesepakatan berhenti kasus ini sampai di sini, tidak ada dilanjutkan, dan supaya pihak terkait saling merapat berkoordinasi," ujar Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (15/12/2014).
Tokoh pemerhati hukum dan penulis itu menjelaskan, sesuai aturan perundangan yang berlaku, proses hukum kasus pemberitaan dalam bentuk kartun itu sudah final di Dewan Pers. "Kita melihat seluruh aturan, prosedur yang berlaku, kasus ini tidak berlanjut lagi karena sudah final di Dewan Pers," tegas Stanley.
Mantan Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 itu menegaskan, dalam satu kasus yang sama tidak dapat digugat berulang-ulang oleh pihak lain. "Tidak bisa penggugatnya lain tapi materialnya sama, jadi di dalam hukum berlaku in idem. Kalau kasus sudah di hukum maka tidak bisa bisa diadukan lagi, satu kasus tidak bisa diadukan lagi," jelas dia.
Menurut Stanley, pihak kepolisian dan The Jakarta Post telah berkoordinasi di Dewan Pers yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu pekan lalu. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Dewan Pers pagi tadi telah mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Kami sudah minta polisi untuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar dia.
Stanley menambahkan, kasus The Jakarta Post seharusnya sudah selesai di Dewan Pers, karena menyangkut etika. Dewan Pers dan Mabes Polri sudah meneken perjanjian sejak 2011 bahwa kasus yang ditangani Dewan Pers tak perlu dilanjutkan ke kepolisian.
"Kasus ini sudah ada MoU dengan kepolisian," imbuh Stanley.
Pada 8 Juli 2014, The Jakarta Post telah meminta maaf terkait pemberitaan yang dinilai sebagai penistaan agama dalam kartun yang dimuat. The Jakarta Post juga menyesali pemberitaan dalam bentuk kartun tersebut.
Dalam kasus ini, Medyatama Suryodiningrat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Mengacu pada pasal tersebut, Medyatama terancam 5 tahun penjara.
Medyatama Suryodiningrat mengaku sangat terkejut pada saat mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sebab, pihaknya merasa tidak melakukan tindak pidana, namun hanya melakukan kerja jurnalistik yang mengkritisi gerakan ISIS. Bahkan, pihaknya sudah meminta maaf kepada publik terkait pemberitaan tersebut. (Rmn/Mut)
Dewan Pers: Kasus Jakarta Post Dihentikan
Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, sesuai perundangan yang berlaku, proses hukum kasus The Jakarta Post sudah final.
diperbarui 15 Des 2014, 14:39 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 14:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengolah Mengkudu untuk Mengatasi Asam Lambung
Arti Mimpi Mobil Terbakar: Makna dan Interpretasi yang Perlu Anda Ketahui
Balance Adalah: Memahami Konsep Keseimbangan dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kapan Valentine Day 2025? Ini Makna di Balik Hari Kasih Sayang
IHSG Kamis Pagi Dibuka ke Zona Merah, Segini Jadinya
Mimpi Berada di Pantai, Makna Mendalam di Balik Pengalaman Tidur yang Istimewa
Arti Mimpi Ayah Selingkuh, Berikut Makna Tersembunyi dan Interpretasi Psikologisnya
Pi Network Resmi Dibuka, Mata Uang Digital Baru yang Picu Perdebatan
PKPU Bukalapak Dinilai Akal-Akalan, Kuasa Hukum: Mereka Ingin Ciptakan Klaim Tagihan yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Arti Mimpi Buruk Menurut Islam, Panduan Lengkap Menyikapinya
19 Ide Hadiah Valentine Day untuk Orang Terkasih, Pilih yang Paling Berkesan
Memahami Finance: Definisi, Fungsi, dan Peran Penting dalam Bisnis