Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peradi akan kirim surat ke Presiden untuk ditinjau ulang penetapan (Pansel Hakim MK) itu demi transparansi, menghindari konflik kepentingan dan guna menjaga etika," kata Otto di kantor DPN Peradi, Gedung Slipi Tower lantai 11, Jakarta Barat, Senin (15/12/2014).
Alasan keberatan Peradi adalah dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan jika keduanya masuk dalam pansel hakim MK. Sebab, baik Todung maupun Refly menangani kasus-kasus yang diperkarakan di MK.
Sehingga, apabila mereka yang memilih hakim MK, sementara mereka juga menangani kasus di MK, maka akan terjadi benturan kepentingan yang berpotensi membuat hakim-hakim menjadi tak independen.
"Hakim-hakim itu pasti tidak akan jadi mandiri dan sungkan jika nanti ada perkara yang ditangani Refly dan Todung. Karena itu, kami dukung dan sependapat dengan MK yang keberatan," kata Otto.
Alasan lain yang membuat Peradi menolak penetapan pansel itu karena rekam jejak Todung yang dinilai cacat. Todung pernah diberi sanksi skors hingga pemecatan karena dianggap telah melanggar kode etik advokat. Hukuman itu diberikan oleh 3 organisasi advokat yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Peradi, dan Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.
"Jadi bagaimana mungkin menurut akal sehat, seseorang yang pernah dihukum 3 organisasi advokat masih diberikan kesempatan memilih hakim yang tentu juga harus dilihat rekam jejak kode etiknya. Todung menurut kami tidak memenuhi kualifikasi jadi pansel. Jadi kesimpulannya kami berkeberatan sekali dengan adanya penetapan terhdapa mereka berdua," tegas Otto.
Sebelumnya, MK juga mengajukan keberatan dengan pemilihan keduanya menjadi pansel hakim MK. Karena itu, melalui surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014, MK meminta Jokowi mempertimbangkan kembali kedua nama dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut. Surat itu disampaikan pada Kamis 11 Desember lalu. (Ado/Mut)
Selain MK, Peradi Juga Minta Jokowi Tinjau Ulang Pansel Hakim MK
Peradi segera mengirimkan surat kepada Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung dan Refly sebagai anggota pansel hakim MK.
diperbarui 15 Des 2014, 17:18 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 17:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lomba Sihir Meriahkan Nongkrong Bareng Twister di Bekasi
Apa Itu Teori Kontras Wajah yang Jadi Tren Makeup di TikTok?
Program 3 Juta Rumah Didukung Lintas Kementerian, Bakal Berhasil?
Top 3 Tekno: Peluang Finlandia Bangun Pusat Data di Indonesia Terpopuler
CRC: Pasangan Gusnar-Idah Dipastikan Pemenang Pilgub Gorontalo
Kemeriahan Malam Puncak 29th Asian Television Awards
VIDEO: Joe Biden bersama Keluarga Menghadiri Upacaya Penyalaan Pohon Natal di Nantucket
6 Anak Artis yang Ikut Ajang GADIS Sampul, Menjadi Bekal Terjun ke Industri Hiburan
Daftar Pemenang 29th Asian Television Awards Hari Kedua, Surya Citra Media Menangkan Broadcaster of The Year
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-3 Desember: Persija Jakarta vs Persik Kediri
Viral! Ahn Bo Hyun Pamer Punggung di Instagram, Netizen Indonesia Malah Sebut Seperti Abis Kerokan
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol, 5 Jenis Olahraga yang Wajib Dicoba