Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peradi akan kirim surat ke Presiden untuk ditinjau ulang penetapan (Pansel Hakim MK) itu demi transparansi, menghindari konflik kepentingan dan guna menjaga etika," kata Otto di kantor DPN Peradi, Gedung Slipi Tower lantai 11, Jakarta Barat, Senin (15/12/2014).
Alasan keberatan Peradi adalah dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan jika keduanya masuk dalam pansel hakim MK. Sebab, baik Todung maupun Refly menangani kasus-kasus yang diperkarakan di MK.
Sehingga, apabila mereka yang memilih hakim MK, sementara mereka juga menangani kasus di MK, maka akan terjadi benturan kepentingan yang berpotensi membuat hakim-hakim menjadi tak independen.
"Hakim-hakim itu pasti tidak akan jadi mandiri dan sungkan jika nanti ada perkara yang ditangani Refly dan Todung. Karena itu, kami dukung dan sependapat dengan MK yang keberatan," kata Otto.
Alasan lain yang membuat Peradi menolak penetapan pansel itu karena rekam jejak Todung yang dinilai cacat. Todung pernah diberi sanksi skors hingga pemecatan karena dianggap telah melanggar kode etik advokat. Hukuman itu diberikan oleh 3 organisasi advokat yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Peradi, dan Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.
"Jadi bagaimana mungkin menurut akal sehat, seseorang yang pernah dihukum 3 organisasi advokat masih diberikan kesempatan memilih hakim yang tentu juga harus dilihat rekam jejak kode etiknya. Todung menurut kami tidak memenuhi kualifikasi jadi pansel. Jadi kesimpulannya kami berkeberatan sekali dengan adanya penetapan terhdapa mereka berdua," tegas Otto.
Sebelumnya, MK juga mengajukan keberatan dengan pemilihan keduanya menjadi pansel hakim MK. Karena itu, melalui surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014, MK meminta Jokowi mempertimbangkan kembali kedua nama dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut. Surat itu disampaikan pada Kamis 11 Desember lalu. (Ado/Mut)
Selain MK, Peradi Juga Minta Jokowi Tinjau Ulang Pansel Hakim MK
Peradi segera mengirimkan surat kepada Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung dan Refly sebagai anggota pansel hakim MK.
diperbarui 15 Des 2014, 17:18 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 17:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tindak Lanjuti Komitmen Prabowo, PAN Dorong Pemerintah dan DPR Segera Bahas Ongkos Haji 2025
Resep Serabi Tepung Beras yang Lezat dan Mudah Dibuat
Misi Ambius NASA, Terbang Paling Dekat dengan Matahari hingga Jelajahi Mars Lebih Detail Pakai Helikopter Super Canggih
5 Bacaan Dzikir dan Doa di Bulan Rajab, Raih Ketenangan dan Pahala Berlimpah
Kepala Basarnas Kusworo Dimutasi dalam Rangka Pensiun, Diganti Mohammad Syafii
Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini 5 Januari 2025, Berikut Panduan dan Link Resminya
Sidang Vonis Trump dalam Kasus Suap Akan Digelar 10 Januari
Menjajal Geely EX5 di Negeri Asalnya sebelum Resmi Masuk Indonesia
Top 3: Miliarder Pendiri Zoho Corporation Bagikan Cara Raih Kesuksesan
Terungkap 2 Alasan Alejandro Garnacho Jarang Main di Manchester United Sejak Akhir 2024
Tampilan Baru Stasiun Banyuwangi Kota, Bernuansa Rumah Adat Osing
Justin Baldoni Bersiap Tuntut Balik Blake Lively, Ancam Bakal Spill Semua Pesan Teks dari Sang Aktris