Selain MK, Peradi Juga Minta Jokowi Tinjau Ulang Pansel Hakim MK

Peradi segera mengirimkan surat kepada Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung dan Refly sebagai anggota pansel hakim MK.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 15 Des 2014, 17:18 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 17:18 WIB
todung mulya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Peradi akan kirim surat ke Presiden untuk ditinjau ulang penetapan (Pansel Hakim MK) itu demi transparansi, menghindari konflik kepentingan dan guna menjaga etika," kata Otto di kantor DPN Peradi, Gedung Slipi Tower lantai 11, Jakarta Barat, Senin (15/12/2014).

Alasan keberatan Peradi adalah dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan jika keduanya masuk dalam pansel hakim MK. Sebab, baik Todung maupun Refly menangani kasus-kasus yang diperkarakan di MK.

Sehingga, apabila mereka yang memilih hakim MK, sementara mereka juga menangani kasus di MK, maka akan terjadi benturan kepentingan yang berpotensi membuat hakim-hakim menjadi tak independen.

"Hakim-hakim itu pasti tidak akan jadi mandiri dan sungkan jika nanti ada perkara yang ditangani Refly dan Todung. Karena itu, kami dukung dan sependapat dengan MK yang keberatan," kata Otto.

Alasan lain yang membuat Peradi menolak penetapan pansel itu karena rekam jejak Todung yang dinilai cacat. Todung pernah diberi sanksi skors hingga pemecatan karena dianggap telah melanggar kode etik advokat. Hukuman itu diberikan oleh 3 organisasi advokat yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Peradi, dan Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.

"Jadi bagaimana mungkin menurut akal sehat, seseorang yang pernah dihukum 3 organisasi advokat masih diberikan kesempatan memilih hakim yang tentu juga harus dilihat rekam jejak kode etiknya. Todung menurut kami tidak memenuhi kualifikasi jadi pansel. Jadi kesimpulannya kami berkeberatan sekali dengan adanya penetapan terhdapa mereka berdua," tegas Otto.

Sebelumnya, MK juga mengajukan keberatan dengan pemilihan keduanya menjadi pansel hakim MK. Karena itu, melalui surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014, MK meminta Jokowi mempertimbangkan kembali kedua nama dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut. Surat itu disampaikan pada Kamis 11 Desember lalu. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya