Yorrys ke Kubu Ical: Jangan Pelesetkan Pernyataan Menkumham

Kubu Agung menyebut kepengurusan Munas Riau 2009 di bawah Ical jika dianggap hidup kembali terkesan seperti mayat hidup atau zombie.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 18 Des 2014, 03:02 WIB
Diterbitkan 18 Des 2014, 03:02 WIB
Yorrys Raweyai
Mantan Ketua AMPG Yorrys Raweyai.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai meminta agar kubu Aburizal Bakrie tidak menyalahartikan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menuturkan masih mengakui hasil Munas Golkar Riau dengan Aburizal sebagai ketum dan Agung Laksono sebagai waketum.

"Jangan pelesetkan statement Menkumham. Bukan mereka (kubu Aburizal) yang disahkan," tegas Yorrys di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/12/2014).

Sebab, kepengurusan periode 2009-2014 itu telah demisioner atau tak lagi berlaku saat Musyawarah Nasional (Munas) IX digelar, baik itu Munas di Bali maupun di Jakarta. Yorrys meminta agar kubu Aburizal berdasar kepada surat resmi dari Menkumham Yasonna, bukan pada pernyataan lisan. Dalam surat resmi itu, dinyatakan bahwa Munas kedua kubu itu sah secara AD/ART.

"Jawaban Menkumham mereka tafsirkan sendiri. Kita tafsirkan surat resmi Menkumham," ucap dia.

Bahkan Ketua DPP Golkar bidang Komunikasi Informasi dan Penggalangan Opini hasil Munas Jakarta, Leo Nababan menyebut kepengurusan Munas Riau 2009 jika dianggap hidup kembali terkesan seperti mayat hidup atau zombie. Bagaimana tidak, kepengurusan itu sudah 2 kali 'mati' (tidak berlaku). Pertama, saat Munas Bali digelar dan kedua ketika Munas Jakarta.

"Saya katakan Mennkumham tidak bilang di surat bahwa mengakui pengurus Munas Riau. Jadi 2 kali mati jadi zombie dong, masa dihidupkan lagi," cetus Leo.

Sebelumnya, saat menerima surat Menkumham terkait kepengurusan DPP Golkar, kubu Aburizal merasa diakui karena adanya pernyataan lisan Menkumham Yasonna yang masih mengakui kepengurusan Munas 2009 di mana Aburizal menjadi Ketua Umum. (Riz)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya