Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan tak akan memberi ampun kepada pengedar narkoba. Jokowi bahkan menyatakan bakal menolak permohonan grasi dari puluhan narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati.
Namun, Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo tak sependapat dengan langkah Jokowi. Menurut Ignatius, dalam ajaran gereja, hukuman mati bagi para terpidana tidak pernah ada.
"Saya kira, pertama menurut ajaran gereja, hukuman mati itu ditiadakan. Bahwa tidak ada seorang pun berhak atas hidup orang lain," kata Ignatius saat memberikan konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (25/12/2014).
Meski demikian, Ignatius tak menampik jika ada sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati bagi para terpidana. Tetapi menurutnya, di setiap negara yang menerapkan hukuman mati mempunyai aturan yang selektif. Sementara, kata Ignatius, penegakan hukum di Indonesia sendiri tertinggal dengan negara-negara lain.
"Dan menurut para pembela (pengacara), sistem interogasi di pengadilan kita belum begitu maju, masih ada penyiksaan dan sebagainya. Itu tidak adil. Kalau mau buat jera, tidak harus seperti itu (eksekusi mati)," jelas Ignatius.
Dia berpendapat, pemerintah seharusnya mengkaji ulang tentang dampak dari penerapan hukuman mati tersebut. Menurut Ignatius, tidak ada jaminan dengan diberlakukannya hukuman mati dapat menekan angka kejahatan.
"Maksud saya begini, kejahatan setimpal dibalas dengan kejahatannya itu tidak menyelesaikan masalah. Hukuman mati tidak menurunkan angka kejahatan tapi kejahatan tetap saja. Teori bahwa hukuman mati membuat jera itu tidak terbukti," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan akan mengeksekusi 5 dari 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya. Mereka adalah terpidana yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Presiden memerintahkan kepada aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Hal-hal yang sudah in kracht atau berketetapan hukum tetap harus dilaksanakan," jelas Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 4 Desember lalu.
Menurut Menko Polhukam, Jokowi ingin memenuhi janjinya bahwa pemerintah akan tegas dalam menerapkan hukum. Mengenai jumlah terpidana mati, menurut Tedjo ada 64 terpidana baik WNI maupun WNA.
"Yang sudah jelas ditolak grasinya dan in kracht, memiliki kekuatan hukum tetap 5 orang. Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan tanda tangan Presiden," kata dia. (Ado/Mut)
Uskup Agung Jakarta Tolak Penerapan Hukuman Mati
Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo menolak rencana hukuman mati karena dalam ajaran gereja hukuman mati bagi terpidana tidak pernah ada.
Diperbarui 25 Des 2014, 12:54 WIBDiterbitkan 25 Des 2014, 12:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mees Hilgers Dipastikan Absen di Timnas Indonesia vs Bahrain, Siapa Penggantinya?
Sambut Nyepi dan Lebaran 2025, Bali United Liburkan Tim 8 Hari
Ujungan, Seni Bela Diri dan Pertaruhan Harga Diri Khas Bekasi
Desa Wisata Grenggeng, Pilihan Destinasi Wisata Komplet di Kebumen
Gerombolan Pemuda Bikin Onar di Sunter, Rampas Motor dan Aniaya Korban
Xiaomi Bagi-Bagi THR Ramadan, Total Hadiah Rp 150 Juta
Aktivis HAM Haris Azhar Sebut Keadilan Hukum bagi Masyarakat Miskin Masih Terbatas
Liverpool Dapat Oleh-Oleh Buruk dari Jeda Internasional
Polres Pemalang Siagakan Tim Urai Antisipasi Macet Arus Mudik Lebaran 2025
Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jamin Ketersediaan Energi Selama Ramadan-Idul Fitri
Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Bahrain, Usung Misi Balas Dendam Sehabis Dibantai Australia
Dianggap Cemarkan Nama Baik Palembang, Selebgram Willie Salim Bakal Dipolisikan