Komnas PA Prediksi Pelaku Kekerasan Anak Meningkat 18% Tahun 2015

Komnas PA memprediksi, pelaku kekerasan itu adalah anak-anak dengan rentang usia 6 sampai 14 tahun.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 30 Des 2014, 21:21 WIB
Diterbitkan 30 Des 2014, 21:21 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memprediksi kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2015 akan mengalami peningkatan. Begitu juga dengan kasus kekerasan sesuai yang pelakunya adalah anak-anak. Hal itu dapat terjadi apabila pemerintah, masyarakat dan keluarga tak melakukan tindakan pencegahan serta penanganan.

"Kalau dibiarkan, 2015 kami prediksi tingkat kekerasan dengan pelaku anak-anak akan naik 12-18%," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2014 Komnas Anak di Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2014).

Meski diakui bahwa terjadi penurunan pelanggaran hak anak dari 2013 sejumlah 3.339 menjadi 2.737 laporan di tahun 2014, yang mencengangkan menurut Arist, angka kasus anak yang berhadapan dengan hukum di tahun ini naik 10% dari tahun lalu menjadi 26%. Pelaku kekerasan itu adalah anak-anak dengan rentang usia 6 sampai 14 tahun.

"Meningkat jadi 26 persen pengaduan anak yang berhadapan dengan hukum. Bahkan jika sesuai prediksi, tahun 2015 mencapai 38 persen kasus kekerasan dengan pelaku anak," kata Arist.

Jika itu terjadi, imbuh Arist, maka Komnas PA akan kesulitan. Bukan karena banyaknya kasus, namun disebabkan adanya benturan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang sistem peradilan anak. Di mana dalam peraturan itu disebutkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak dipidana. Sementara, sejumlah pelaku anak usianya 6-12 tahun. Komnas PA ingin memberikan keadilan bagi korban, namun di sisi lain anak-anak tak bisa dipidana.

"Di sini kita gugat bagaimana peran pemerintah mengenai sistem peradilan anak tersebut," ucap Arist.

Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Data Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABDH), sepanjang 2014 di Indonesia sedikitnya ada sekitar 2.879 anak melakukan tindak kekerasan dan harus berhadapan dengan hukum, mulai rentang usia 6-12 tahun sebanyak 268 anak (9%), usia 13
Modus paling banyak adalah kekerasan anak sebanyak 1.701 kasus, pencurian sebanyak 255 kasus, narkoba (pengguna) sebanyak 224 kasus, pelecehan seksual 198 kasus, pembunuhan 170 kasus, penggunaan senjata tajam 148 kasus, perkosaan 104 kasus, miras 47 kasus. Narkoba 25 kasus, dan lainnya 2 kasus. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya