Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku kerap menjadi sasaran demo masyarakat dan petani yang tidak memiliki lahan garapan di hutan Provinsi Riau lantaran sudah banyak dikuasai oleh pengusaha.
Untuk itu, ia beralasan, penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau sudah tepat.
Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan saat menjadi saksi pada perkara dugaan suap pengajuan revisi pengajuan lahan hutan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2015).
"Di Riau sudah 20 tahun tata ruang tidak selesai, tuntutan masyarakat Riau luar biasa, bahkan saya ketika itu didemo. Masyarakat adat datang juga," ujar Zulkifli Hasan.
"Banyak sekali masyarakat tidak punya lahan, tapi pengusaha banyak lahan, makanya saya banyak difitnah di sana. Makanya saya minta kepala daerah kalau ada kawasan kita yang bisa dikelola rakyat, usahain ke rakyat, jangan perusahaan," lanjut dia.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, nama Zulkifli Hasan disebut juga pernah mengunjungi Gubernur Riau Annas Maamun dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014.
Saat berpidato pada acara tersebut, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Dan beberapa waktu setelah acara itu, Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan atau Area Penggunaan Lainnya (APL).
Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat Gubernur Riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.
Pengajuan revisi oleh Annas itu kemudian dimanfaatkan oleh Gulat Medali, untuk memasukkan lahan sawit milik dia dan teman-temannya, ke dalam revisi itu. Gulat meminta Annas memasukkan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar. Meskipun beberapa kawasan tersebut tidak bisa masuk ke dalam revisi, karena masuk kawasan hutan lindung. (Mvi/Yus)
Kasus Suap Hutan, Eks Menhut Zulkifli Hasan Mengaku Kerap Didemo
Eks Menhut Zulkifli Hasan mengaku kerap difitnah di Riau sebab, banyak masyarakat tidak punya lahan. Lahan dikuasai pengusaha.
diperbarui 05 Jan 2015, 14:23 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 14:23 WIB
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta,(6/2/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak