Jokowi Diminta Tak Terpengaruh Lobi Australia Soal Eksekusi Mati

Anggota DPR berharap surat PM Australia ke Jokowi tak menghambat eksekusi mati yang sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Jan 2015, 16:32 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 16:32 WIB
Jokowi
Jokowi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara Australia, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan -- yang merupakan anggota kelompok penyelundup narkoba 'Bali Nine' -- menanti giliran untuk dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mencegah hal ini, Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott mengirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta pengampunan bagi 2 warganya tersebut, agar pemerintah membatalkan eksekusi mati.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I Bidang Hubungan Internasional DPR, Tantowi Yahya, mengingatkan Jokowi untuk tetap konsisten pada keputusannya, menolak grasi terpidana mati gembong narkoba. Dia berharap, surat PM Australia itu tak menghambat eksekusi mati yang sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Presiden tidak boleh terpengaruh (surat PM Australia)," kata Tantowi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (19/1/2015). Politisi Partai Golkar itu meminta Jokowi tegas untuk menolak permintaan PM Australia tersebut. Sebab, putusan hukuman mati itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dia juga berharap negara lain bisa menghormati kedaulatan hukum Indonesia.

"Kalau kita mencla-mencle berakibat serius bagi pelaksanaan hukum di mata pemerintah asing," tegas Tantowi.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julia Bishop mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan ke Pemerintah Indonesia sebanyak 2 kali. Surat pertama dikirim ke Menlu RI Retno LP Marsudi, namun permintaan grasi ditolak.

"Permintaan kami ditolak, atas dasar Indonesia mengklaim tengah menghadapi krisis dalam hal maraknya perdagangan narkoba dan percaya bahwa hukuman mati harus diterapkan," jelas Bishop.

Kini Negeri Kanguru kembali mengirim surat langsung ke Presiden Jokowi baru-baru ini. Belum diketahui hasilnya, apakah Indonesia menerima atau menolak permintaan Abbott.

Jokowi sebelumnya menegaskan, hukuman mati terhadap para penjahat narkoba ini sebagai langkah tegas yang perlu ditempuh untuk menangani maraknya peredaran barang terlarang itu. Hal serupa juga dilontarkan Jaksa Agung M Prasetyo. Dia mengatakan, pemerintahan Jokowi sudah berkomitmen secara tegas untuk memberantas gembong narkoba. Untuk itu, hukuman mati tak bisa ditawar lagi. (Riz/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya