Liputan6.com, Denpasar - 2 Narapidana kasus narkoba asal Australia yang dikenal bergabung dalam kelompok Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan masuk dalam daftar eksekusi mati. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali I Gusti Komyang Adnyana pun menyatakan, tidak perlu pengamanan yang berlebih di sekitar lapas.
"Petugas cukup menjaga keduanya. Sudah cukup," ujar Kompyang di Denpasar, Bali, Senin (26/1/2015).
Kompyang mengatakan, dia belum mengetahui kapan dan di mana 2 napi kasus Bali Nine tersebut akan dieksekusi mati.
"Kita baru menerima surat penolakan grasi yang diajukan keduanya. Kapan akan dieksekusi tunggu dari kejaksaan. Jika kejaksaan sudah perintahkan eksekusi, kami siap melaksanakan tugas," terang dia.
Kedua tepidana mati kelompok Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang tertangkap menyelundupkan heroin ke Bali. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Krobokan Denpasar, Bali.
Sampai saat ini keduanya belum didampingi psikolog. Karena, keduanya masih dengan tenang menjalani sisa akhir hidupnya sebelum eksekusi dilakukan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi yang diajukan terpidana mati perkara narkotika, Andrew Chan. Dia merupakan anggota kelompok yang terkenal dengan sebutan Bali Nine yang kini terancam dieksekusi mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 yang diterima Korps Adhyaksa.
Sedangkan Myuran Sukumaran sudah tidak lagi memiliki upaya hukum, setelah grasinya ditolak Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014. (Mvi/Ans)
Kemenkumham: Pengamanan Napi Mati Bali Nine Tak Perlu Berlebihan
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat ini ditahan di Lapas Krobokan Denpasar, Bali.
Diperbarui 26 Jan 2015, 20:56 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 20:56 WIB
Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri) dalam sidang peninjauan kembali di PN Denpasar, Bali, Jumat (8/10). (Antara)... Selengkapnya
Advertisement
UPDATE TERBARU
Lihat Semua- 21 April, 18:16 WIBPaus Fransiskus Meninggal pada Usia 88 Tahun, Vatikan Masuki Masa Sede Vacante
- 21 April, 18:10 WIBMUI: Semangat Persaudaraan dan Anti-penjajahan yang Disuarakan Paus Fransiskus Harus Terus Diperjuangkan
- 21 April, 18:09 WIBPaus Fransiskus Wafat, Anies: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, Semoga Teladannya Terus Hidupi Nurani Dunia
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidung Tersumbat karena Sinus? Ini 4 Cara Ampuh Mengatasinya!
Paus Fransiskus Meninggal pada Usia 88 Tahun, Vatikan Masuki Masa Sede Vacante
Pedagang: Mangga Dua Tak Bisa Hidup Tanpa Barang "Branded" Impor
3 Desain Rumah Minimalis Elegan Rp50 Jutaan, Begini Trik Perhitungannya di 2025
MUI: Semangat Persaudaraan dan Anti-penjajahan yang Disuarakan Paus Fransiskus Harus Terus Diperjuangkan
Paus Fransiskus Wafat, Anies: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, Semoga Teladannya Terus Hidupi Nurani Dunia
Tak Hanya Sederhana, Paus Fransiskus Juga Peduli Lingkungan dengan Pilih Mobil Dinas Listrik
Mengenang Paus Fransiskus, Paus Katolik Pertama yang Mengunjungi Jazirah Arab
Medco Energi Bakal Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun
5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
Samsung One UI 8, Evolusi Nyata atau Sekadar Nama Baru untuk One UI 7.1?
Polri Pastikan Transparan Usut Kasus Gangguan Sistem Bank DKI