Kejagung Belum Siapkan Jadwal Eksekusi Mati Andrew Chan Bali Nine

Kejagung hari ini menerima salinan Keppres Nomor 9/G Tahun 2015 yang menetapkan penolakan grasi terpidana mati Andrew Chan Bali Nine.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Jan 2015, 20:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 20:00 WIB
Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri) dalam sidang peninjauan kembali di PN Denpasar, Bali, Jumat (8/10). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi yang diajukan terpidana mati perkara narkotika, Andrew Chan. Dia merupakan anggota kelompok yang terkenal dengan sebutan Bali Nine yang kini terancam dieksekusi mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 yang diterima Korps Adhyaksa hari ini.

"Kejagung RI hari ini menerima salinan Keppres Nomor 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan, menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Namun menurut Tony, perihal kapan pelaksanaan eksekusi mati Andrew Chan belum ditentukan. Termasuk tempat pelaksanaan eksekusinya. Warga Australia itu saat ini ditahan di Lapas Kerobokan di Bali.

"Terkait dengan pelaksanaan eksekusi, sampai dengan hari ini Kejagung belum menentukan jadwal dan juga tempat pelaksanaannya," tambah Tony.

Andrew diketahui mengajukan upaya hukum luar biasa yakni grasi. Upaya itu membuat Kejagung tak bisa mengeksekusi rekannya, yang juga anggota komplotan Bali Nine, Myuran Sukumaran.

Myuran memang sudah tidak lagi memiliki upaya hukum, setelah grasinya ditolak Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014. Namun, pelaksanaan hukuman mati untuk kelompok Bali Nine belum bisa dilakukan karena harus menunggu putusan grasi Andrew Chan.

"Pelaksanaan hukuman mati untuk kelompok Bali Nine belum bisa dilakukan. Kami menunggu 1 orang lagi, yakni Andrew Chan," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari 1 orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.

Maka, eksekusi Myuran harus menunggu kepastian grasi Andrew Chan. Apabila Presiden mengabulkan grasi Andrew Chan, maka Myuran dieksekusi sendiri. Sebaliknya, jika ditolak mereka akan dieksekusi bersama. (Rmn/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya