DPR Sepakati 159 RUU Masuk Prolegnas 2015

Selain akan membahas revisi UU Tipikor DPR RI juga akan membahas revisi UU KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Feb 2015, 20:21 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 20:21 WIB
Paripurna DPR Tetapkan Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang
Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga dari kiri) turut hadir dalam rapat pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung di Ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Kesepakatan ini dilakukan oleh seluruh anggota dewan melalui rapat paripurna hari ini.

Namun, dalam pembahasan ke depan hanya terdapat 37 RUU yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Di antaranya RUU Pertanahan, RUU Pilkada, RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Pertembakauan.

"Selain barometer teknis dilengkapi juga barometer prosedural, disepakati 159 RUU dalam Prolegnas 2015-2019 dan 37 prioritas. Dari 37 RUU prioritas, 26 diusulkan DPR, 10 diusulkan pemerintah, dan 1 dari DPD," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiryono di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (9/2/2015).

Menurut dia, 159 RUU tersebut merupakan hasil seleksi dari 300 RUU dari inisiatif DPR, DPD, Pemerintah, dan masyarakat. Sehingga dijamin tidak ada diskriminasi dan transparan dalam proses seleksi.

"Hal ini bukan berarti satu RUU DPD yang hanya disetujui. Tetapi ada 7 usulan DPD yang sama dengan usulan DPR dan sudah disepakati," jelas Sareh.

Menurut Sareh, terdapat 5 RUU kumulatif terbuka yakni RUU kumulatif terbuka tentang pengesahan perjanjian internasional, RUU kumulatif terbuka akibat putusan MK, RUU kumulatif terbuka tentang APBN, RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten kota, RUU kumulatif terbuka tentang Perppu menjadi undang-undang.

Sareh optimis, RUU prioritas Prolegnas dapat diselesaikan tahun ini. "Satu komisi wajib menyelesaikan 2 RUU. Kami optimis bahwa ini dapat selesai," tandas Sareh.

Revisi UU KPK

‎Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa mengatakan, selain merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya juga membahas revisi Undang-undang Tipikor masuk dalam Prolegnas 2014-2019.

"Jadi yang direvisi adalah undang-undang tipikor, bukan undang-undang KPK. Kita ingin pemberantasan tindak pidana korupsi lebih maksimal," kata Saan Mustopa di Gedung DPR.

Menurut dia, sejumlah usulan terhadap revisi undang-undang ini sudah ada sejak lama. Namun baru sebatas usulan. "Belum sampai ke materi, jadi belum bisa dipastikan apa saja yang direvisi," kata Saan.

Politikus Partai Demokrat itu memastikan, revisi ini bukan upaya pelemahan KPK. Revisi ini dilandasi semangat memperkuat KPK, bukan di tengah kisruh KPK-Polri.

"Kita ingin memperkuat pemberantasan korupsi. Intinya, masuknya RUU ini bukan untuk upaya pelemahan, ini memperkuat upaya pemberantasan korupsi," tegas Saan.

Menurut Saan, 2 RUU ini masuk dalam 159 UU yang masuk ke dalam Prolegnas 2014-2015. Selain RUU KPK, DPR juga memasukan UU Pemberantasan Tipikor yang merupakan usulan DPR dan Pemerintah.

DPR juga menjadwalkan membahas 37 RUU di luar 2 UU tersebut, untuk menjadi prioritas supaya diselesaikan pada 2015. Dari jumlah itu, 26 RUU di antaranya merupakan usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah dan satu usulan dari DPD. DPR sendiri mengagendakan rapat paripurna hari ini untuk membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2014-2015. (Rmn/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya