Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Syarifudin Sudding menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, tapi sebaliknya untuk memperkuat. Pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Kita sepakat ingin melakukan pemberantasan korupsi tidak dalam konteks melemahkan (KPK), tapi untuk menyempurnakan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan dalam pengambilan kebijakan," kata Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Ketua Fraksi Partai Hanura ini mencontohkan, untuk memperkuat KPK dengan wacana memberikan hak imunitas terhadap para pimpinan lembaga anti-rasuah itu dalam kasus hukum.
"Sebelumnya tidak diatur dalam UU No 30 Tahun 2002, katakanlah ada pimpinan KPK yang tersangkut sebagai tersangka, dan itu dinonaktifkan, lalu gimana sisa masa jabatannya? Apakah dengan sisa pimpinan KPK kolegial itu masih punya landasan hukum dalam mengambil kebijakan? Kenapa tidak kan? ini belum diatur," papar Suding.
Maka itu, dia meminta agar publik diberikan informasi yang jelas agar tidak ada persepsi untuk melemahkan KPK. Sebab, informasi yang tidak benar itulah membuat seolah-olah DPR akan melemahkan fungsi KPK. "Nah, ini masyarakat selalu diberikan informasi yang menyesatkan. Kita percayalah pada penegak hukum yang melakukan due process of law," tandas Suding. (Rmn)
Revisi UU KPK, DPR Bakal Melemahkan Pemberantasan Korupsi?
DPR RI berniat membahas revisi UU KPK, yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Diperbarui 09 Feb 2015, 22:29 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 22:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Contoh Model Baju Kebaya Klasik untuk Hari Kartini 2025, Tampil Elegan di Acara Formal dan Non Formal
Badan Antariksa Afrika Kini Punya Kantor Pusat di Mesir
Motor Bebek Solar Moto Dijual Rp 22,3 Juta, Ini Spesifikasinya
7 Respons Pakar, Dishub hingga Gubernur Jakarta Pramono Anung Terkait Macet Parah Pelabuhan Tanjung Priok
5 Gambar Rumah Minimalis 2 Lantai dengan Ukuran 6x12 Meter, Cocok Jadi Inspirasi Hunian di 2025
Bukan Cuma Diminum, Cuka Sari Apel Bisa Dipakai untuk Membersihkan Rumah
IHSG Beragam Hari Ini 21 April 2025, Saham MTDL hingga ACES Menghijau
Top 3 Berita Bola: Rebutan dengan City, Manchester United Incar Pemain Muda Jerman Buat Pendamping Fernandes
Nilai Bitcoin Menanjak 33% Sejak Halving pada 2024
Cara RSA UGM Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan di Rumah Sakit
6 Rekomendasi Model Rambut Pendek Anak Perempuan Ala Korea, Imut Banget
Ham Pan, Camilan Pedas Khas Singkawang yang Terbuat dari Beras dan Ebi