Liputan6.com, Jakarta - Setelah sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, kini giliran Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan mantan Pimpinan KPK Chandra Marta Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Johan Budi dan Chandra Hamzah dilaporkan Andar M Situmorang dari LSM Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD). Dia melaporkan kedua orang tersebut karena pernah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa tahun lalu.
"Saya datang ke sini sebagai warga negara dan direktur LSM. Yang dilaporkan adalah pejabat atau pimpinan KPK dulu Chandra Marta Hamzah dan Johan Budi. Mereka ini pengakuannya di media telah 5 kali bertemu Nazaruddin. Menurut UU KPK itu dipidana tidak bisa diselesaikan dengan etik," ujar Andar di Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015).
Dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan Budi dan Chandra Hamzah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.
Andar mengaku sebelumnya pernah melapor kasus tersebut kepada KPK, namun tidak direspons. Untuk itu, dirinya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. "Dulu saya pernah lapor ke KPK pada 8 Agustus 2011. Tapi hal ini dipetieskan oleh AS (Abraham Samad). Sekarang saya laporkan lagi ke Bareskrim," jelasnya.
Dia mengaku laporan ini bukan upaya untuk mengkriminalisasikan KPK. Namun dia menilai bahwa lembaga antirasuah itu tidak sebaik yang masyarakat kira. "Biar rakyat Indonesia tahu kalau KPK tidak profesional, itulah keadaannya, ya mari kita perbaiki," tutur Andar.
Andar juga mengaku membawa bukti laporan berupa kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan Johan dan Chandra dengan Nazarudin untuk melengkapi berkas pelaporan.
Pertemuan itu, menurut Andar, dilakukan sebanyak 5 kali pada rentang waktu antara 2008-2010. Pertemuan itu disebutkan beberapa kali dilakukan di rumah Nazarudin, di kantor KPK dan juga di sebuah restoran. Di pertemuan itu, kata Andar, mereka membicarakan soal kasus yang ditangani KPK seperti perkara korupsi baju hansip, dan korupsi buku dana pendidikan.
"Chandra mengakui sudah 4 kali ketemu Nazar. Johan Budi ikut makan-makan sama Nazar. Dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang US 4.800 Dollar ke Chandra, tapi dibantah Chandra," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, Chandra dan Johan terancam dipidanakan dengan Pasal 421 KUHP jo Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 dan Pasal 67 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, para pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pertama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan oleh politisi PDIP Sugianto Sabran yang berujung pada penangkapan pria yang karib disapa BW itu pada Jumat 23 Januari 2015. Bambang dituding memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.
Tak lama kemudian, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.
Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh seorang perempuan atas nama Feriyani Lim. Abraham dituding memalsukan KTP Feriyani Lim. Peristiwa tersebut terjadi pada 2007, jauh sebelum Abraham Samad (AS) menjadi Ketua KPK. Terakhir, Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan karena dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. (Riz/Ado)
Giliran Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Dilaporkan ke Bareskrim
Johan Budi dan Chandra Hamzah karena pernah bertemu dengan Nazaruddin beberapa tahun lalu.
diperbarui 10 Feb 2015, 20:46 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 20:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!