Usulan Komisi IV DPR Terkait Anggaran Desa Rp 20 Triliun

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi akan segera memanggil kementerian terkait, membahas dana desa.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Feb 2015, 01:19 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2015, 01:19 WIB
Jalan rusak pedesaan
Citizen6: Jalan pedesaan masih banyak yang rusak. (Pengirim: Rudy Ardiansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi meminta Pemerintah tidak hanya mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20 triliun, untuk pembangunan infrastruktur. Selain infrastruktur, masih banyak hal penting yang bisa dilakukan pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat desa.

"Cuma jangan seluruhnya di infrastruktur, tapi juga dalam proses untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat," kata Viva di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, perlunya anggaran tersebut menyentuh sisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat agar tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Sekarang indikatornya nanti untuk human development itu dari sisi kemiskinannya nanti bagaimana? Kan diukur apakah nanti anggaran desa langsung itu bisa berikan efek untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, atau tingkatkan kesejahteraan masyarakat," tanya Viva.

Menurut Viva, pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam waktu dekat, untuk membahas terkiat mekanisme pelaksanaan dana desa.

"Nanti akan kami undang Kemendagri, Menteri Desa untuk jelaskan apa program selanjutnya dari mereka dalam rangka dana desa ini. Kan fungsi DPR ini hanya mengawasi saja. Implementasi program dan dana kan pemerintah," tandas Viva.

Rawan Korupsi?

Anggaran desa sebesar Rp 20 triliun yang sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 itu, dinilai rawan praktik korupsi. Pengamat ekonomi Didik J Rahbini menilai, kebijakan dana desa tersebut akan gagal dalam pelaksanaannya.
‎
"Kebijakan ini saya pastikan gagal," ujar Didik J Rachbini pada kesempatan yang sama.

Menurut Didik, kegagalan kebijakan itu lantaran pembuatan kebijakan itu tanpa memenuhi kaidah formulasi pembuatan undang-undang yang benar. Terlebih belum ada peta penerimaan dana yang jelas.

"Seharusnya kan ada visibility studies-nya, melakukan pemetaan. Ini formulasinya tidak ada, tiba-tiba dana dari langit turun," kata Didik.

Selain itu, Didik menilai terlalu dini memberikan dana sebesar Rp 20 triliun bagi desa yang mencapai Rp 1,4 miliar per desa. Pemerintah tidak melihat sisi Sumber Daya Manusi (SDM) di desa-desa, untuk mengelola dana yang tidak sedikit tersebut.

Karena itu, Didik menambahkan, anggaran itu rawan menimbulkan praktik korupsi. "Tetap ada kemungkinan korupsi akan banyak karena tidak ada fungsi accountability," tandas Didik. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya