Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan 2 terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan gugatan terkait penolakan grasi atau pengampunan yang ditolak Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Prasetyo melihat bahwa gugatan bos narkoba sindikat Internasional itu tidak tepat.
"Silakan PTUN. Tapi rasanya menurut hemat saya kurang tepat," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia menjelaskan, grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh konstitusi. Karenanya, tidak ada satu pihak atau individu manapun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif tersebut.
"Itu sepenuhnya hak Kepala Negara," tegas Prasetyo.
Mantan politisi Nasdem itu pun menyatakan, kepala negara memiliki hak untuk mengintervensi dengan memberikan hak-hak seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan lain-lain.
"Itu hak prerogatif Presiden. Itu salah satu bagian hak kepala negara bisa mengintervensi," pungkas dia. (Ado)
Jaksa Agung: Gugatan Penolakan Grasi ke PTUN Kurang Tepat
Menurut Prasetyo, tidak ada pihak manapun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif tersebut.
diperbarui 21 Feb 2015, 06:46 WIBDiterbitkan 21 Feb 2015, 06:46 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Tetapkan Biaya Haji Tahun 2025, Ini Besarannya
Pertamina Manfaatkan Gas Suar Kilang Jadi Listrik
Raja Yordania Tolak Rencana Donald Trump Relokasi Gaza
Samsung Tunda Rilis One UI 7 untuk Galaxy S24, Ada Apa?
Menyebut Manusia Keturunan Nabi Adam Itu Tak Sepenuhnya Tepat Kata Gus Baha, Lho.. Kok Bisa?
Fabel Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Struktur Cerita Binatang yang Mengandung Pesan Moral
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 23 di Vidio
7 Potret Showcase Tiwi T2 Debut Film Telepon yang Tak Pernah Berdering, Perankan Surti
Maskawin Angga Yunanda untuk Shenina Cinnamon Viral, Logam Mulia Hingga Uang 2025 Dolar Amerika
Prediksi Iran vs Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025: Harapkan Awal yang Baik
Sandi Mandela Dilantik Jadi Waketum AMPG, Siap Jadi Lokomotif Kaderisasi Pemuda Golkar
Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor