Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan 2 terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan gugatan terkait penolakan grasi atau pengampunan yang ditolak Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Prasetyo melihat bahwa gugatan bos narkoba sindikat Internasional itu tidak tepat.
"Silakan PTUN. Tapi rasanya menurut hemat saya kurang tepat," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia menjelaskan, grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh konstitusi. Karenanya, tidak ada satu pihak atau individu manapun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif tersebut.
"Itu sepenuhnya hak Kepala Negara," tegas Prasetyo.
Mantan politisi Nasdem itu pun menyatakan, kepala negara memiliki hak untuk mengintervensi dengan memberikan hak-hak seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan lain-lain.
"Itu hak prerogatif Presiden. Itu salah satu bagian hak kepala negara bisa mengintervensi," pungkas dia. (Ado)
Jaksa Agung: Gugatan Penolakan Grasi ke PTUN Kurang Tepat
Menurut Prasetyo, tidak ada pihak manapun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif tersebut.
Diperbarui 21 Feb 2015, 06:46 WIBDiterbitkan 21 Feb 2015, 06:46 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Impian Pramono Jadikan Jakarta Destinasi Olahraga Internasional
Ternyata Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Buya Yahya Ungkap Fakta-Fakta Ini
Pria AS Bajak Pesawat di Belize, Tikam Penumpang Sebelum Ditembak Mati
Saat Modifikasi Otomotif, Budaya Lokal, dan Gaya Hidup Modern Melebur di IMX 2025
LavAni Kalahkan Bank SumselBabel di Final Four PLN Mobile Proliga 2025, Boy Arnes: Modal Berharga
Penipuan Mencatut Shopee Makin Canggih, Kenali Modusnya
Honda BR-V dan Accord Sabet Penghargaan Mobil Terbaik 2025 di Meksiko
Pramono Minta Maaf Terkait Macet Horor Tanjung Priok
Wisata Susur Sungai Mahakam, Aktivitas Liburan Seru di Kalimantan Timur
Libur Panjang Paskah, Jasa Marga Terapkan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Pagi Ini
Prediksi Persik Kediri vs Persija Jakarta: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
Tsania Marwa Akui Tokoh Alia dalam Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah Sudah Hitam, Alasannya?