Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar menolak surat pengajuan intervensi dari Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar. Surat itu dilayangkan Ketua Wantim Akbar Tandjung berisi apa yang harus diambil mahkamah partai untuk menyelesaikan permasalahan Golkar.
"Surat kita terima, tapi dengan sangat terhormat intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," ujar Ketua Majelis Hakim Muladi dalam sidang Mahkamah Partai yang digelar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Muladi sempat mengizinkan pembacaan surat permohonan intervensi tersebut.
"Adapun alasan permohonan intervesi adalah bahwa selama ini terjadi perselisihan antara Bali dan Jakarta. Karena itu pemohon intervensi telah menyampaikan konflik diselesaikan melalui Munas.
Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam Partai Golkar. Pertikaian ini bertentangan dengan semangat Golkar yang menyatakan bahwa Golkar adalah pembina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahwa jika tidak diselesaikan secara cepat, dapat merugikan keikutsertaan Golkar terutama dalam agenda Pilkada serentak (tahun 2015)."
Jamin Independen
Muladi mengaku terkejut dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak permohonan kubu Aburizal Bakrie dan menyerahkan penyelesaian dualisme Partai Golkar kepada Mahkamah Partai.
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan, Kalau PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili, sidang ini dihentikan. Namun alangkah terkejutnya dikembalikan ke Mahkamah Partai," ujar dia.
Di depan kedua kubu baik Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie, Muladi menjamin putusan Mahkamah Partai akan independen.
"Karena kebetulan kalian hadir (kedua kubu), apapun putusan Mahkamah Partai nanti kita putuskan (secara) independen tidak terpengaruh (apapun) apalagi (menyangkut) perubahan rekomendasi," pungkas Muladi. (Mvi/Sss)