Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) akhirnya membatalkan putusan dibacakan pada hari ini Menurut Ketua Majelis Hakim, Muladi putusan MPG terhadap kisruh partainya dipastikan pekan depan. Bukti-bukti yang diserahkan kepada MPG harus pula diperbaiki.
"Saya sangat senang sekali, saya kira akan terjadi pertempuran yang ramai, tapi ternyata santun. Kita janji untuk mengkaji semua. Kita sampaikan pada panitera, kita putuskan minggu depan. Jadi selama klarifikasi, semoga yang terbaik bagi kita semua," ujar Muladi sambil menutup sidang di Kantor DPP Partai Golkar kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015).
Keputusan Muladi pun sempat ditolak oleh Agung Laksono yang meminta percepatan. "Kita mengharapkan percepatan dari putusan. Working load tinggi, tapi kami yakin majelis bisa percepatan. Tidak minggu depan, tapi masih Februari ini. Saya usulkan minggu ini, kalau bisa besok atau lusa," ucap Agung.
Namun dari pihak Ical, Idrus Marham, mengikuti apa pun keputusan dari majelis MPG. Yang paling penting, majelis bisa memutuskan hasil yang terbaik.
"Kami yakin perlu majelis mempelajari, mengkaji, keputusan yang berkualitas. Jadi penting saya kira, karena bukti-bukti yang saya sampaikan, kehadiran di munas perlu dikaji segala rupa. Kami percaya majelis hakim bisa ambil keputusan terbaik bagi masa depan partai kita. Atas nama termohon, kalau ada yang kurang berkenan, mohon maaf sebesar-besarnya."
"Kita bersaudara, kita sudah buat komitmen. Yang menang mengakomodasi yang kalah dan yang kalah mengakui yang menang," lanjut Idrus.
Selain itu, anggota majelis hakim Andi Mattalatta juga mengungkap perlu waktu. Sebab, banyak fakta yang terungkap.
"Banyak fakta yang terungkap, ada yang sendu, diam-diam tapi terus terang. Miris apa boleh buat karena undang-undang mengharuskan Mahkamah Partai melakukan ini," jelas Andi.
Meski demikian, Andi Mattalatta mengungkapkan jika ada ikhwal lain dalam menyelesaikan kisruh partai, maka bisa saja dibicarakan.
"Karena ini perselisihan internal, seandainya ada ilham dari pemohon dan termohon untuk menempuh jalan kekeluargaan, barangkali bisa diambil demi kita semua," pungkas anggota majelis hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Mattalatta. (Ans/Yus)
Putusan Mahkamah Partai Golkar Ditunda Pekan Depan
Keputusan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi sempat ditolak oleh Agung Laksono yang meminta percepatan.
diperbarui 25 Feb 2015, 19:08 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 19:08 WIB
Anggota majelis hakim Andi Mattalata (kedua kiri) memberikan pertanyaan pada saksi dari kubu Aburizal Bakrie saat sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menanam Tanaman Hidroponik: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati: Panduan Lengkap 2024
Wamendagri Bima Arya: Hak Pilih Pemilih Marjinal di Pilkada Serentak 2024 Harus Dijamin
Deskripsi adalah Penggambaran Objek Secara Rinci dan Jelas
Cara Mengirim Yasin untuk Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Lengkap
4 Zodiak yang Berambisi Menjadi Terkenal di Tempat Kerja, Kamu Termasuk?
Tanggapan Budayawan Sugi Lanus Tentang Rencana Prabowo Jadikan Bali The New Singapore dan Hong Kong: Pariwisata Bali Tidak Korbankan Alam
Makna Mendalam di Balik Upacara Ngaben Dalam Tradisi Bali
Klasemen Liga Champions 2024/2025: Liverpool Masih Perkasa, Real Madrid Melorot
Sego Cawuk, Menu Sarapan Favorit Warga Banyuwangi yang Kaya Gizi
Lowongan Kerja Ultrajaya Milk, Simak Syarat dan Cara Lamarnya
6 Potret Isian Burger Bukan Daging Ini Nyeleneh, Bikin Tepuk Jidat