Ketua DPRD DKI: Tak Ada Maksud Makzulkan Ahok

Dia tidak memungkiri banyak kabar yang menyebut hak angket merupakan kendaraan dewan untuk memakzulkan Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Feb 2015, 14:02 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 14:02 WIB
Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna membahas hak angket yang diajukan kepada Pemprov DKI Jakarta. Banyak pihak yang menilai, angket ini dilakukan sebagai upaya untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Namun, hal itu dibantah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo menegaskan, tidak pernah ada wacana dari lembaga yang dipimpinnya untuk menggulingkan Ahok.

"Kami (DPRD) tidak pernah mengeluarkan wacana akan melakukan impeachment (pemakzulan/pelengseran) kepada Gubernur," tegas Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Politisi PDIP itu mengatakan, hak angket yang digunakan dewan semata-mata untuk meminta pertanggungjawaban terkait perbedaan draft APBD 2015 yang diserahkan ke Kemendagri. Angket ini juga digunakan agar eksekutif memberikan jawaban sejelas-jelasnya terkait alasan utama menyerahkan draft yang berbeda dengan hasil bahasan dewan.

"Yang kami minta alasan mengapa RAPBD yang sampai di tangan Kemendagri tidak sama seperti hasil Sidang Paripurna. Eksekutif, terutama Ahok sudah melanggar UU. Apa bisa UU dan aturan ditabrak begitu saja," tegas dia.

Dia tidak memungkiri banyak kabar yang menyebut hak angket merupakan kendaraan dewan untuk memakzulkan Ahok. Tapi, Prasetyo memastikan pembahasan dewan hanya untuk menginvestigasi APBD 2015.

"Impeachment atau tidak tergantung proses yang bergulir dalam hak angket nanti. Itu sudah persoalan lain. Yang pasti, hak angket saat ini hanya untuk investigasi eksekutif saja," tandas dia.

Hak angket sendiri merupakan hak yang dimiliki legislatif untuk melakukan penyelidikan tentang pelaksanaan suatu undang-undang oleh eksekutif terkait persoalan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya