Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan penetapan tersangka untuk Komjen Pol Budi Gunawan. Meski demikian, Wakil Ketua KPK Sementara, Johan Budi, berpendapat lain.
"Saya berbeda dengan Pak Ruki. Pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetik pun sehingga 36 perkara dan tugas lain yang harus diselesaikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, jangan sampai kerja KPK terhenti begitu saja hanya karena pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. KPK, lanjut Johan, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini banyak kegiatan yang terbengkalai, pikiran dan tenaga tidak fokus. Pencegahan yang melambat. Sehingga perlu dikembalikan lagi. Apalagi soal praperadilan yang banyak dihadapi," jelas dia.
Terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung, Johan mengatakan hal tersebut juga merupakan langkah hukum yang dilakukan institusinya. Sebab, meski dilimpahkan, hal itu menurut dia tidak menghilangkan efek KPK dalam menghadapi putusan praperadilan.
"Banyak diskusi yang kita lakukan misalnya melakukan kasasi. Menurut Humas PN Jaksel kan gak diterima. Kan Putusan praperadilan menyatakan tidak sah, sementara kita gak punya instrumen untuk menghentikan itu. Jadi proses peralihan ini juga termasuk opsi hukum juga," pungkas Johan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Taufiequrrachman Ruki pun menyatakan kekalahan insitusinya terhadap proses hukum tersebut. "Buat saya pribadi hari ini bukan akhir dunia. Belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," ujar Ruki. (Tya)
Soal Praperadilan BG, Johan Budi Berbeda Sikap dengan Ruki
Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 02 Mar 2015, 19:07 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 19:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenapa Rezeki Cepat Habis Tanpa Ada Rasanya? Ini Penyebabnya Menurut Habib Novel
Kasus Pesta Seks Swinger, Polisi Bidik Pesertanya
Sensasi Menyelam di Pulau Buton, Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara
Apa Itu Angin Santa Ana yang Buat Kebakaran di California?
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa