Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan penetapan tersangka untuk Komjen Pol Budi Gunawan. Meski demikian, Wakil Ketua KPK Sementara, Johan Budi, berpendapat lain.
"Saya berbeda dengan Pak Ruki. Pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetik pun sehingga 36 perkara dan tugas lain yang harus diselesaikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, jangan sampai kerja KPK terhenti begitu saja hanya karena pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. KPK, lanjut Johan, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini banyak kegiatan yang terbengkalai, pikiran dan tenaga tidak fokus. Pencegahan yang melambat. Sehingga perlu dikembalikan lagi. Apalagi soal praperadilan yang banyak dihadapi," jelas dia.
Terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung, Johan mengatakan hal tersebut juga merupakan langkah hukum yang dilakukan institusinya. Sebab, meski dilimpahkan, hal itu menurut dia tidak menghilangkan efek KPK dalam menghadapi putusan praperadilan.
"Banyak diskusi yang kita lakukan misalnya melakukan kasasi. Menurut Humas PN Jaksel kan gak diterima. Kan Putusan praperadilan menyatakan tidak sah, sementara kita gak punya instrumen untuk menghentikan itu. Jadi proses peralihan ini juga termasuk opsi hukum juga," pungkas Johan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Taufiequrrachman Ruki pun menyatakan kekalahan insitusinya terhadap proses hukum tersebut. "Buat saya pribadi hari ini bukan akhir dunia. Belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," ujar Ruki. (Tya)
Soal Praperadilan BG, Johan Budi Berbeda Sikap dengan Ruki
Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 02 Mar 2015, 19:07 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 19:07 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Terupdate Data Suara Pilkada Banten 2024 di KPU, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Baru Dimulai
Perdana di Bank Syariah RI, BSI Luncurkan Produk Emas BSI Gold
MU Susah Payah Kalahkan Bodo/Glimt, Instagram Marselino Diikuti Rio Ferdinand
Kulit Melinjo yang Pahit Ternyata Bisa Jadi Tumisan Lezat, Begini Cara Mengolahnya
BRI Rayakan HUT ke-129: Nikmati Promo Spesial BRIguna dengan Suku Bunga Mulai 8,129%
5 Pemenang Hair and Skin Research Grant 2024, Ada Cara Mencegah Kanker Kulit yang Meningkat karena Perubahan Iklim
Gegara Hal Sepele, Kakak-Beradik di Bekasi Ribut Sampai Buat Laporan Polisi
Sembunyikan Anak dalam Laci Hampir 3 Tahun, Ibu di Inggris Dipenjara
Hasil Quick Count Pilbup Cianjur, Tampilkan Duel Ketat Wahyu-Ramzi dan Herman-Ibang dengan Selisih 2,4 Persen Suara
MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Top 3: Zodiak yang Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Yulius dan Elly Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Sulut, Begini Penjelasan KPU