Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan penetapan tersangka untuk Komjen Pol Budi Gunawan. Meski demikian, Wakil Ketua KPK Sementara, Johan Budi, berpendapat lain.
"Saya berbeda dengan Pak Ruki. Pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetik pun sehingga 36 perkara dan tugas lain yang harus diselesaikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, jangan sampai kerja KPK terhenti begitu saja hanya karena pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. KPK, lanjut Johan, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini banyak kegiatan yang terbengkalai, pikiran dan tenaga tidak fokus. Pencegahan yang melambat. Sehingga perlu dikembalikan lagi. Apalagi soal praperadilan yang banyak dihadapi," jelas dia.
Terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung, Johan mengatakan hal tersebut juga merupakan langkah hukum yang dilakukan institusinya. Sebab, meski dilimpahkan, hal itu menurut dia tidak menghilangkan efek KPK dalam menghadapi putusan praperadilan.
"Banyak diskusi yang kita lakukan misalnya melakukan kasasi. Menurut Humas PN Jaksel kan gak diterima. Kan Putusan praperadilan menyatakan tidak sah, sementara kita gak punya instrumen untuk menghentikan itu. Jadi proses peralihan ini juga termasuk opsi hukum juga," pungkas Johan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Taufiequrrachman Ruki pun menyatakan kekalahan insitusinya terhadap proses hukum tersebut. "Buat saya pribadi hari ini bukan akhir dunia. Belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," ujar Ruki. (Tya)
Soal Praperadilan BG, Johan Budi Berbeda Sikap dengan Ruki
Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 02 Mar 2015, 19:07 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 19:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Istri Ferry Irawan, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum usai Klaim Asuransinya Ditolak
Debat Pilgub Lampung, Mirza Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Profil Lucky Hakim, Awali Karier sebagai Model Iklan TV Kini Jadi Calon Orang Nomor Satu di Indramayu
Naik Mesin Pemanen Modern, Presiden Prabowo Tinjau Progres Pertanian di Merauke
Menko Airlangga Kumpulkan Menteri Ekonomi Minggu-Minggu, Ini Bahasan Pentingnya
Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Total Sudah 16 Orang
Kaesang: Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada 2024 di Bali Bareng PSI
Penjualan Matahari Sentuh Rp 9,48 Triliun hingga kuartal III 2024
Potongan Bahan Peledak Ditemukan Setelah Ledakan di Bandara Miyazaki Jepang
Alasan Mulut Dibungkam pada Yaumul Hisab Hari Kiamat, Tafsir Surah Yasin Ayat 65
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Pancoran
Jelang Pilpres AS 2024, Massa Pro-Palestina Gelar Unjuk Rasa Desak Gencatan Senjata di Gaza