Gugatan Grasi Ditolak, Ini Langkah Baru Duo Napi Mati Bali Nine

PTUN menolak gugatan grasi yang diajukan 2 terpidana mati kasus narkoba Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 03 Mar 2015, 17:43 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 17:43 WIB
Pengacara duo narapidana Bali Nine Todung Mulya Lubis
Pengacara duo narapidana Bali Nine Todung Mulya Lubis (Liputan6.com/ Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dalam sindikat Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, kembali mengambil langkah hukum. Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan grasi mereka.

Menurut kuasa hukum Sukumaran dan Chan, Todung Mulya Lubis, kliennya masih punya kesempatan mengajukan proses hukum lanjutan. Proses tersebut, sifatnya bisa yudisial atau nonyudisial.

"Pada Senin 2 Maret 2015, Sukumaran dan Chan, telah mengajukan perlawanan atas penetapan dismissal no 30/G/2015/PTUN-JKT serta no 29/G/2015/PTUN-JKT dan 29/PLW/2015/PTUN-JKT, guna memohon kepada pengadilan TUN untuk memeriksa kembali penetapan-penetapan dismissal yang pada kesempatan pertama telah serta merta menolak gugatan TUN yang diajukan Sukumaran dan Chan," ujar Todung dalam konferensi pers di Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Todung menjelaskan, mereka juga sudah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini diajukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Hal ini dilakukan berdasarkan penyataan dan informasi yang diperoleh dari kuasa hukum Sukumaran dan Chan yang menangani kasus perkara mereka pada tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi," papar dia.

"Terhadap laporan tersebut, Komisi Yudisial telah merespons dan meminta dokumen serta bukti pendukung," jelas Todung.

Karena itu, Todung meminta agar Kejaksaan Agung menghormati proses legal itu. Yaitu, dengan tidak mengeksekusi atau memindahkan Chan dan Sukumaran dari Lapas Kerobokan di Bali sampai semua proses hukum selesai.

Pada awal Febuari 2015, Todung Mulya Lubis mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Hal tersebut dilakukan demi menggugat penolakan grasi Presiden Jokowi kepada Sukumaran dan Chan.

PTUN kemudian menolak gugatan tersebut. Ketua PTUN Hendro Puspito menyatakan, penolakan itu merujuk pada Pasal 62 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN. Penolakan grasi bukanlah objek sengketa PTUN. "Kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN," kata Hendro.

Sukumaran dan Chan merupakan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lainnya. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali.

Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 warga negara Australia berusia 18-28 tahun. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali. Isu yang santer terdengar, kedua orang ini akan dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Nusakambangan. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya