3 Alasan Pemerintah Harus Tolak Tawaran Australia Barter Tahanan

3 WNI yang ditahan Australia itu terlibat kejahatan yang sama dengan duo Bali Nine, yakni kasus penyelunduoan narkoba.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Mar 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 15:45 WIB
Tim 9 Datangi KPK Bahas Kisruh Dengan Polri
Anggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Kedatangan Tim 9 untuk membahas permasalahan antara KPK dan Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, tawaran pemerintah Australia untuk menukar terpidana mati duo Bali Nine dengan WNI yang ditahan di Negeri Kanguru itu sebagai sesuatu yang janggal. Tawaran Australia itu cenderung membodohi pemerintah Indonesia.

Menurut dia, ada 3 alasan kejanggalan di balik tawaran barter tahanan ini. "Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap," kata Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut dia, Indonesia dan Australia saat ini jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang ada pun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan, baik di Indonesia maupun Australia.

"Alasan kedua adalah kalaulah yang dimaksud oleh (Menlu Australia) Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person) maka antara Indonesia dengan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana," papar Hikmahanto.

Apalagi, kata dia, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan terpidana. Padahal undang-undang ini perlu ada sebelum adanya perjanjian pemindahan terpidana. "Terakhir (yang ketiga), kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati," ujar dia.

Oleh karenanya, lanjut Hikmawanto, tawaran yang disampaikan oleh Menlu Bishop harus ditolak oleh pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Australia dalam upaya menyelamatkan nyawa warganya dari pelaksanaan hukuman mati seharusnya paham bahwa di Indonesia banyak orang cerdas yang tidak dapat dikelabui dengan cara-cara yang tidak dikenal dalam doktrin hukum," tutur dia.

"Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia," pungkas Hikmahanto.

3 WNI yang ditahan Australia terlibat kejahatan yang sama dengan duo Bali Nine, yakni penyelundupan narkoba pada 1998 lalu. Mereka, yakni Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar yang masing-masing menjabat kapten, kepala staf, dan teknisi kapal.

Kapal itu membawa 390 kg heroin. Kapal dan muatan mereka disita di dekat Port Macquarie, sekitar 400 km di utara Sydney, Australia. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya