Liputan6.com, Jakarta - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, tawaran pemerintah Australia untuk menukar terpidana mati duo Bali Nine dengan WNI yang ditahan di Negeri Kanguru itu sebagai sesuatu yang janggal. Tawaran Australia itu cenderung membodohi pemerintah Indonesia.
Menurut dia, ada 3 alasan kejanggalan di balik tawaran barter tahanan ini. "Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap," kata Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut dia, Indonesia dan Australia saat ini jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang ada pun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan, baik di Indonesia maupun Australia.
"Alasan kedua adalah kalaulah yang dimaksud oleh (Menlu Australia) Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person) maka antara Indonesia dengan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana," papar Hikmahanto.
Apalagi, kata dia, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan terpidana. Padahal undang-undang ini perlu ada sebelum adanya perjanjian pemindahan terpidana. "Terakhir (yang ketiga), kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati," ujar dia.
Oleh karenanya, lanjut Hikmawanto, tawaran yang disampaikan oleh Menlu Bishop harus ditolak oleh pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Australia dalam upaya menyelamatkan nyawa warganya dari pelaksanaan hukuman mati seharusnya paham bahwa di Indonesia banyak orang cerdas yang tidak dapat dikelabui dengan cara-cara yang tidak dikenal dalam doktrin hukum," tutur dia.
"Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia," pungkas Hikmahanto.
3 WNI yang ditahan Australia terlibat kejahatan yang sama dengan duo Bali Nine, yakni penyelundupan narkoba pada 1998 lalu. Mereka, yakni Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar yang masing-masing menjabat kapten, kepala staf, dan teknisi kapal.
Kapal itu membawa 390 kg heroin. Kapal dan muatan mereka disita di dekat Port Macquarie, sekitar 400 km di utara Sydney, Australia. (Ndy/Mut)
3 Alasan Pemerintah Harus Tolak Tawaran Australia Barter Tahanan
3 WNI yang ditahan Australia itu terlibat kejahatan yang sama dengan duo Bali Nine, yakni kasus penyelunduoan narkoba.
diperbarui 05 Mar 2015, 15:45 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 15:45 WIB
Anggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Kedatangan Tim 9 untuk membahas permasalahan antara KPK dan Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Rapat dengan KPU, Menko Budi Gunawan: Pilkada Jangan Golput
Apa Itu Chest Pain: Memahami Nyeri Dada dan Penanganannya
Wanita di China Tewas Usai Jalani Perawatan Hilangkan Bintik dan Tanda Lahir
Gerindra soal Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono: Dibuat di Masa Kampanye
Tips Menggoreng Donat agar Keluar White Ring: Panduan Lengkap dan Mudah
Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Timnas Indonesia Sempat Duduki Peringkat 127, 6 Cuitan Fans NCT 127 Ini Kocak
Tips Menghilangkan Panu yang Efektif dan Aman
Apa Arti dari Surel: Pengertian, Sejarah, dan Cara Membuatnya
Pengumuman, Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 Masih Tersedia
Apa Itu Brand Awareness: Pengertian, Tahapan dan Cara Meningkatkannya
Saat Iblis Iri dan Cemburu kepada Nabi Ayyub AS yang Kaya Raya