Menhan: Tak Ada Tukar Napi, Duo 'Bali Nine' Pantas Dihukum Mati

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku dirinya tak setuju dengan penukaran tahanan yang ditawarkan Menlu Australia Julie Bishop.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 05 Mar 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 13:00 WIB
 Ryamizard Ryacudu
Ryamizard Ryacudu (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Demi menyelamatkan duo terpidana mati gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengajukan penawaran barter atau pertukaran tahanan sebagai upaya terakhir menyelamatkan dua warga negara negeri kanguru itu dari eksekusi mati.

Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku dirinya tak setuju dengan penukaran tahanan. Sebab dia menilai 2 terpidana Bali Nine pantas dihukum mati. Bila dibiarkan, dikhawatirkan keduanya akan kembali menjadi pemasok narkoba dan akan mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.

"Masak tukar-tukaran seperti itu, kayak barang saja tukar-tukaran," ujar Menteri ‎Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2015).

"Ini kan yang direhab (rehabilitasi narkoba) 4 juta (orang) lebih. Yang direhab tapi tidak bisa lagi tertolong 1,2 juta orang. Itu calon mati. Siapa yg buat? Orang-orang ini. Dia pantas dihukum mati. Kalau dia tidak dihukum mati, di dalam penjara saja dia bisa kendalikan bisnis. Dilepas, waduh. Coba bayangkan, luar biasa itu bahayanya," imbuh dia.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu justru meminta pihak Australia untuk menghukum mati tiga warga Indonesia yang ditawarkan barter dengan duo Bali Nine. Sebab 3 warga yang ditahan di negeri kangguru itu juga merupakan terpidana kasus narkoba.

"Orang Indonesia kalau pengedar juga ya dihukum mati juga di sana. Kan sama-sama. Biar saja hukum mati juga kalau dia tukar, dihukum mati yang di sini. Tapi nanti yang ditukar ke sana belum tentu dihukum mati," tandas Ryamizard.

Duo terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat ini telah berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, yang merupakan lokasi eksekusi. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa mengungkap kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan. Namun ia berjanji segera menginfomasikan hal tersebut ke publik, termasuk ke keluarga terpidana mati. (Riz/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya