Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Redd+) Rachmat Witoelar melaporkan pada Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa letter of intent (LOI) atau surat komitmen untuk penghijauan sekaligus penurunan emisi, antara Norwegia dan Indonesia yang ditandatangani pada 2010 lalu masih berlaku.
"Membicarakan letter of intent dengan Norwegia. Indonesia ingin meyakinkan untuk bersikap positif melaksanakan LOI itu untuk dituntaskan. Waktu itu Norwegia janjikan US$ 1 miliar, bertanya-tanya apakah masih jalan? Ya masih jalan," kata Rachmat, di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dari total dana yang disiapkan pemerintah Norwegia untuk penghijauan sebesar US$ 1 miliar itu, surat komitmen yang ditandatangi sejak zaman Presiden SBY itu baru cair US$ 30 juta. Selebihnya belum ada perwujudan dari surat komitmen tersebut.
Hal inilah yang membuat pemerintah Norwegia bertanya-tanya terkait keseriusan pemerintah Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri menegaskan akan segera menjalankan, dan dijalankan mulai minggu depan.
"Pak JK sangat antusias dan mendesak kita cepat-cepat kerja, ini kan terlambat, salah satu keluhan norwegia kok ini terlambat sekali sehingga uang yang stand by di sana untuk dilimpahkan belum bisa. Kita akan percepat itu, akan dimulai dalam minggu-minggu ini, akan diawali dengan kehadiran Perdana Menteri Norwegia itu ke sini, akan cepat sekali," tegas Rachmat.
Dana untuk penghijauan ini akan disebar ke seluruh penjuru Indonesia. Namun, fokus akan dilakukan di 2 titik, yaitu Kalimantan tengah dan Sumatera.
"Semua tempat, tapi yang paling menonjol di sana (Kalimantan Tengah dan Sumatera) karena emisi paling banyak. (Penghijauan yang dilakukan dengan dana 1 milliar AS) itu senilai 2,5 juta hektar hutan," tandas Rachmat.
Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik sebelumnya mengatakan pihaknya masih menanti kepastian dari pemerintah Indonesia terkait dengan kelanjutan kerjasama antara pemerintah Norwegia dan Indonesia pada program pengurangan emisi yang tertuang di dalam Letter of Intent (LoI) setelah dibubarkannya Badan Pengelola Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan dan lahan gambut (BP Redd+) oleh Presiden Jokowi. (Mut)
Penghijauan Indonesia US$ 1 Miliar dari Norwegia Masih Berjalan
Dana untuk penghijauan ini akan disebar ke seluruh Indonesia. Namun, fokus akan dilakukan di 2 titik, yaitu Kalimantan tengah dan Sumatera.
diperbarui 06 Mar 2015, 15:25 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 15:25 WIB
Asap mengepul dari hutan yang terbakar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran lahan dan hutan ini telah merusak kelestarian lingkungan hidup dan mencemari udara.(Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waspada Pencatutan Nama KPK Janjikan Lolos dari Proses Hukum
Verba Tingkah Laku Adalah: Pengertian, Ciri dan Contoh Lengkap
Hilirisasi Nikel Bikin Ekonomi Warga Desa Sekitar Melonjak 2 Kali Lipat
Profil Yuto Nagatomo, Pemain Gaek Jepang yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia
Top 3 Tekno: Alasan Samsung Galaxy Ring Lebih Mahal dari Galaxy Watch Terpopuler
Franchise Adalah Waralaba, Simak Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan sebelum Memulai Bisnis Ini
Vermuk Adalah: Panduan Lengkap Verifikasi Muka untuk Driver Ojek Online
Rajin Sholat tapi Masih Sering Maksiat, Apa Penyebabnya?
Cara Awal Kulit Sehat dan Glowing, Ini Produk Skincare yang Wajib Ada dalam Rutinitas Harian
Dewi Perssik Klarifikasi Kabar Ditangkap Gegara Kasus Narkotika: Aku Tak Pernah Gunakan Narkoba
Sejarah Erupsi Gunung Iya Ende, Bahaya Tersembunyi dan Fakta Menarik di Baliknya
Memahami Honorifik, Ungkapan Penghormatan dalam Bahasa yang Menarik Dipelajari