Diminta Kembalikan Kejayaan Pelabuhan Sabang, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo mengatakan, telah meminta berbagai data terkait rencana pelabuhan internasional itu dari Walikota Sabangdan BPKS.

oleh Windy Phagta diperbarui 10 Mar 2015, 17:54 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 17:54 WIB
Berkunjung ke NAD, Presiden Jokowi Disambut Adat Aceh
Wali Nangro Aceh Malik Mahmud (tengah) menunjukan tahun pembuatan Pendopo kepada Presiden Jokowi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (9/3/2015). Kunjungan Presiden Joko Widodo untuk mengunjungi PT Pertamina Gas Arun. (Rumgapres/Agus Suparto)

Liputan6.com, Banda Aceh Presiden Joko Widodo akan mengkaji kembali rencana menjadikan Sabang sebagai pelabuhan penghubung internasional, seperti kejayaan pelabuhan tersebut pada 1970-an.

"Saya akan bicarakan ini dulu bersama Pak Walikota, Gubernur, dan yang lainnya. Ini kan baru pertama saya ngobrol (dengan pejabat terkait Sabang), jadi pada pertemuan selanjutnya akan kita bahas lagi," ujar Jokowi usai meluncurkan logo peringatan 70 tahun Indonesia Merdeka di Tugu Titik Nol Kilometer Indonesia, di Sabang, Aceh, Selasa (10/3/2015).

Jokowi juga mengatakan, telah meminta berbagai data terkait rencana pelabuhan internasional itu dari Walikota Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

"Saya minta mereka (walikota dan BPKS) mengidentifikasi apa saja kebutuhan dan permasalahan yang ada. Nanti akan kita bicarakan sebagai upaya agar Sabang menjadi international hub port," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam sambutannya meminta Presiden Jokowi mengembalikan kejayaan pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas, dengan menjadikan lokasi tersebut sebagai pelabuhan penghubung internasional.

"Melalui kunjungan Bapak Presiden ke Sabang kami juga memohon kepada Bapak Presiden Jokowi untuk menetapkan Sabang sebagai International Hub Port dalam pembangunan sektor unggulan di bidang Kemaritiman (Poros Kemaritiman)," ujar Zaini.

Ia juga meminta presiden menjadikan Sabang sebagai salah satu pusat visi poros maritim dunia di Indonesia yang dicanangkan Pemerintah. Menurut Zaini, pasca reformasi, status Kota Sabang sebagai pelabuhan bebas dikembalikan lagi oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000.

"Tapi beberapa peraturan belum terealisasi, terutama soal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang," kata Zaini.

Zaini menambahkan karena kawasan pengelolaan Sabang termasuk Pulo Aceh, ia memohon kepada presiden agar Pelabuhan Perikanan Samudera Terpadu di Pulo Aceh juga masuk ke dalam Rencana Program Pembangunan "100 Sentra Perikanan Terpadu" yang telah dicanangkan Pemerintah. (Tya/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya