Liputan6.com, Jakarta - Selasa 3 Maret 2015 petang, anggota Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) Djasri Marin mengumumkan sebuah keputusan penting untuk mengatasi kisruh internal partai beringin yang berbulan-bulan tak kunjung usai. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.
Artinya, MPG mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. Dengan catatan, kubu Agung harus merangkul dan mengakomodir kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dibawa kepemimpinan saudara Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar dari hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai mulai Musda Tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi dan Munas selambat-lambatnya tahun 2016," ujar anggota Majelis Hakim Djasri Marin di DPP Golkar, Selasa 3 Maret.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Mahkamah Partai akan memantau proses konsolidasi. "Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas hingga Oktober 2016," imbuh dia.
Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi membeberkan 'misteri' di balik pembacaan amar putusan sengketa dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar antara kubu Ical dan Agung. Dia mengatakan, sesungguhnya empat hakim MPG sepakat membuat putusan sela demi menjaga keutuhan Golkar. Isi putusan sela MPG adalah MPG akan menjadi fasilitator dan supervisor proses islah lanjutan. Akan tetapi niat Muladi cs memfasilitasi islah kubu Ical dan kubu Agung buyar setelah mengetahui kabar mengejutkan.
"Tanggal 2 malam, MPG mendengar kabar mengejutkan kalau Pak Yusril mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakbar. Akhirnya paginya putusan sela kita ubah semua sudah langsung putusan akhir saja. Sudah tarung argumen saja kita MPG putusannya kayak apa," kata Muladi di kediamannya, Jalan Krinci VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret.
Yusril Ihza Mahendra adalah kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Ical.‎ Muladi berujar, MPG merasa kecewa kubu Ical menafikan proses hukum internal di partai berlambang pohon beringin itu. Dia menjelaskan, para hakim MPG seketika berubah dan menganggap kubu Ical memang tidak beritikad menyelesaikan konflik di internal melainkan langsung ke pengadilan. Tersinggung atas sikap kubu Ical yang melecehkan MPG, para hakim pun berdebat ihwal amar putusan.
"Dalam tanda petik terjadi perkelahian kita di Mahkamah Partai. Anggota-anggota majelis mulai kelihatan sikapnya, warnanya. Dulu bilang netral tapi langsung kelihatan. Saya otomatis di Bali, Natabaya independen, Pak Djasri dan Pak Matalatta di Ancol," ujar dia.
Muladi juga menilai bahwa sejumlah kader Golkar terlalu egois dan merasa pintar, baik kader-kader senior maupun kader-kader muda. Sehingga para kader sangat sulit untuk keluar dari konflik internal tanpa menimbulkan perpecahan.
Advertisement
"Jadi kalau dilihat kausa terjadinya kisruh besar di Partai Golkar itu satu, ini partai tua dan sangat besar. Lalu munculnya generasi baru PG, banyak yang cerdas-cerdas dan yang mengaku cerdas. Dan di kepengurusan Riau ada suasana yang over-organized, sangat gemuk, sehingga ada banyak center of power dan menyebabkan PG tidak kompak," ujar Muladi.
Menurut dia, dengan terciptanya sejumlah pusat kekuatan di kepengurusan DPP hasil Munas Riau, suasana kebatinan seperti kubu-kubuan di antara para kader meninggi. Terlebih, ia mengatakan, kader Golkar dibumbui dengan situasi politik nasional usai kalah dalam Pileg dan Pilpres. Di mana, sejumlah tokoh Golkar pesaing Ical bertekad merebut kekuasaan dalam Munas IX.
"Setelah kalah Pileg Pilpres, lalu muncul KMP KIH, tidak siapnya kader-kader PG berada di luar pemerintahan, lalu jarak antara waktu suksesi kepemimpinan nasional dengan Munas itu kan sangat sempit, ya sudah, di Munas pasti pecah hebat itu," tandas Muladi.
Janji Agung dan Reaksi Ical
Menanggapi keputusan Mahkamah Partai tersebut, Agung Laksono mengatakan akan mengakomodir seluruh kader Partai Golkar yang mengambil bagian saat penyelenggaraan Munas Golkar di Bali 30 November hingga 3 Desember 2014 lalu.
"Kami akan melaksanakan tugas yang diamanatkan mahkamah partai untuk melaksanakan tugas organisasi sampai pada pelaksanaan rekomendasi organisasi dengan tentu menyusun kepengurusan dan mempertimbangkan posisi teman-teman dari Munas (Golkar) di Bali," kata Agung, 3 Maret.
Selain berjanji memperhatikan posisi kader Golkar yang terlibat di Munas Bali, mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut juga menegaskan akan merehabilitasi seluruh pengurus dan kader Partai Golkar yang telah dipecat sejak konflik internal partai beringin itu dimulai Oktober 2014 silam.
"Saya tegaskan, Mahkamah Partai juga telah menyampaikan bahwa seluruh pengurus dan kader (Golkar) yang telah dipecat untuk segera direhabilitasi kembali," imbuh Agung Laksono.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan, menjelaskan dengan putusan tersebut maka dapat dipastikan Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP). "Dengan putusan ini, kami keluar dari KMP. Tetap akan mendukung pemerintah yang sah karena itu doktrin Partai Golkar," ujar Leo, 3 Maret.
Menurut dia, putusan MPG tersebut berarti membuat hasil Munas Golkar di Ancol bisa dilaksanakan. Leo menyebut salah satu putusan Munas tersebut adalah keluar dari KMP. "Ini pilihan politik sesuai hasil Munas Ancol," tutur dia.
Oleh karena itu, Leo pun meminta agar seluruh kader Golkar bisa menyesuaikan diri. "Kepada seluruh anggota fraksi, DPD I dan II agar menyesuaikan diri," pungkas Leo.
Beberapa hari setelah keputusan Mahkamah Partai, Ical mengumpulkan para DPD I dan DPD II dari 34 provinsi untuk memberikan penjelasan. Menurut dia, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar, secara jelas menyatakan telah terjadi perbedaan pendapat.
Selain itu, menurut Ical, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil munas. Untuk itu, imbuh Ical, pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.
"Menkumham (Yasonna Laoly) dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa di antara Munas Bali atau Ancol yang sah," kata Ical di sela-sela pertemuannya dengan para pimpinan DPD di Hotel Sultan, Jakarta, 6 Maret.
Ical sekaligus meminta kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk mematuhi undang-undang partai politik, dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono. "Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada Undang-undang Partai Politik. Dalam Undang-undang Parpol jelas kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa ambil keputusan," ucap Ical.
Ical kembali menegaskan bahwa dalam UU Parpol disebutkan bahwa Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan. "Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan," imbuh Ical.
Keputusan Menkumham>>>
Keputusan Menkumham>>>
Keputusan Menkumham>>>
Selasa 10 Maret 2015, Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 10 Maret.
Untuk itu Kementeriannya, kata Yasonna, menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.
"Kami meminta DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono segera mengirimkan nama-nama dengan mengakomodir DPP yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas tidak tercela sebagaimana disebutkan Mahkamah Partai. Kami meminta segera dikirimkan dalam akta notaris. Dan didaftarkan Kemenkumham sesuai ketentuan," kata dia.
Lantas bagaimana dengan proses hukum yang sudah diajukan kubu Aburizal Bakrie terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar? "Terserah, soal ada gugatan dari Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan biar saja berproses, itu sah-sah saja. Setiap warga negara yang tercederai bisa mengajukan itu sah. Tetapi kami harus mengambil keputusan sesuai surat kami 15 Desember," ucap Yasonna.
Selain itu, Yasonna mengaku mengalami kesulitan dalam memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol atau yang diketuai Agung Laksono sebagai pengurus yang sah. Apalagi, menurut dia, pihak yang berselisih dalam kepengurusan Partai Golkar itu merupakan orang-orang yang dianggapnya sebagai sahabat. Seperti Aziz Syamsuddin, Priyo Budi Santoso, dan Idrus Marham.
"Itu keputusan kami. Bagi saya, ini bukan masalah mudah, keduanya sahabat baik saya. Bagaimana Pak Aziz, Idrus Marham sahabat baik saya. Ini keputusan berat, saya tidak menikmati," ujar Yasonna.
Untuk itu, kata Yasonna, ia harus meminta pandangan dari ahli dalam mengambil keputusan. Juga memperhatikan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol tersebut. "Setiap keputusan ada risikonya, pastilah. Kami mengambil secara cermat dan berpijak. Saya minta pandangan ahli, staf saya, yang menurut saya, dasar hukumnya dapat terpenuhi," kata dia.
Yasonna juga meminta kubu Agung Laksono untuk menyertakan pihak Munas Bali atau yang diketuai Aburizal Bakrie dalam menyusun kepengurusan Partai Golkar.
Ical Gugat ke PTUN
Atas putusan Menkumham tersebut, Ical mengaku keberatan. Dia menegaskan keputusan Menkumham Yasonna menerima kepengurusan Munas Ancol telah mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Karena itu pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mencari keadilan.
"Keputusan ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Keputusan ini adalah keputusan politik. Masih ada upaya hukum. Mudah-mudahan dengan upaya hukum, bisa diluruskan oleh pengadilan. Kita tentu bawa ke PTUN dan Pengadilan Jakbar (Jakarta Barat)," ujar Ical.
Ical enggan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono. Karena itu, dia akan membuktikan dengan mengundang para Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II untuk menemukan dugaan kecurangan.
Saat ditanya kemungkinan islah, Ical menjelaskan harus ada yang menang dulu. "Islah itu ditentukan syaratnya oleh yang menang. Nanti keputusan yang menang akan menentukan syarat-syarat islah," jelas dia.
Selain itu, Ical menegaskan, dalam putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak ada satu pun yang menang. "Belum, karena memang dalam amar putusan MPG tidak dapat ambil keputusan. Tetapi amar putusan itu dimanipulasi. Seolah-olah itu sudah final," tandas Ical.
Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai, tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono terkait pengesahan susunan pengurus Partai Golkar tidak tepat. Langkah itu, menurut dia, tidak sepantasnya dilakukan.
Menurut Yusril, Mahkamah Partai Golkar secara jelas tidak mengambil keputusan apapun karena pendapatnya yang terbelah menjadi 2 kelompok. Yaitu kelompok Muladi-HAS Natabaya dan Djasri Marin-Andi Matalala.
"Tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," ujar Yusril Ihza Mahendra dalam pesan singkatnya di Jakarta, 10 Maret.
Selain itu, kata dia, perselisihan ini juga sudah diajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh kubu Aburizal Bakrie atau hasil Munas Bali. "Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai," ujar Yusril.
Agung Imbau Golkar Bersatu
Sementara, Agung Laksono menyambut gembira putusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusannya. Dia meminta semua kader Golar menghormati putusan tersebut.
"Kepada segenap kader, simpatisan, dan keluarga besar Partai Golkar di seluruh Tanah Air, kami menyerukan untuk menyambut dan mematuhi keputusan ini sebagai kabar gembira bagi kita semua," kata Agung, 10 Maret.
Menurut Agung, putusan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH.AH.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015 itu sangat melegakan, setelah konflik dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin yang berkepanjangan. Dia meminta, agar tidak ada lagi perdebatan dan konflik pascaputusan tersebut dikeluarkan. Terlebih, banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Golkar ke depannya.
Agung Laksono juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang mengesahkan kepengurusannya. "Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena telah mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar sesuai Keputusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 3 Maret yang lalu."
Situasi di internal Golkar belum stabil meski Menkumham telah memberikan keputusan. Kendati kubu Agung menyatakan kisruh Golkar sudah usai, namun bagi kubu Ical, perseteruan ini belum kelar dengan masih adanya proses gugatan di pengadilan.
Selain itu, bagi kubu Agung, putusan Mahkamah Partai sudah jelas memenangkan pihaknya. Sedangkan di mata kubu Ical, putusan Mahkamah Partai itu bersifat draw atau seri, artinya kubu Agung dianggap belum menang. Lantas bagaimana akhir dari konflik internal partai beringin ini? Kita lihat saja kelanjutannya. (Riz/Ans)
Advertisement