Kalah di Mahkamah Partai, Ical Ajukan Gugatan ke PN Jakbar

Menurut Ical, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar, secara jelas menyatakan telah terjadi perbedaan pendapat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Mar 2015, 01:08 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2015, 01:08 WIB
Kalah di Mahkamah Partai, Ical Ajukan Gugatan ke PN Jakbar
Menurut Ical, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar, secara jelas menyatakan telah terjadi perbedaan pendapat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical mengumpulkan para DPD I dan DPD II dari 34 provinsi. Hal itu guna menanggapi keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.

Menurut Ical, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar, secara jelas menyatakan telah terjadi perbedaan pendapat. Selain itu, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil munas.

Untuk itu, imbuh Ical, pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.

"Menkumham (Yasonna Laoly) dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa di antara Munas Bali atau Ancol yang sah," kata Ical di sela-sela pertemuannya dengan para pimpinan DPD di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/3/2015) malam.

Ical sekaligus meminta kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk mematuhi undang-undang partai politik, dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada Undang-undang Partai Politik. Dalam Undang-undang Parpol jelas kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa ambil keputusan," ucap Ical.

Ical kembali menegaskan bahwa dalam UU Parpol disebutkan bahwa Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

"Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan," imbuh Ical.

Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memenangkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta yang ketua umumnya adalah Agung Laksono. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai mulai Musda Tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat provinsi dan munas selambat-lambatnya tahun 2016," ujar anggota Majelis Hakim Djasri Marin di DPP Golkar, Jakarta, Selasa 3 Maret 2015.

Selain itu, hakim juga menyebutkan Mahkamah Partai Golkar akan memantau proses konsolidasi tersebut. "Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas hingga Oktober 2016," ucap Djasri Marin. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya