Giliran Tersangka Kasus Innospec Ajukan Praperadilan

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum tahu ikhwal materi gugatan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Mar 2015, 11:36 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 11:36 WIB
Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Diperiksa KPK
Suroso Atmo Martoyo kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap staf dan pejabat Pertamina terkait pengadaan Tetraethyllead (TEL) dari perusahaan asal Inggris, Innospec, Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suroso ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005 atau Innospec.

"Iya benar (Suroso Atmo Martoyo mengajukan gugatan praperadilan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Namun Priharsa mengaku belum tahu ikhwal materi gugatan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo. Meski yang bersangkutan saat ini ditahan.

"Bisa terkait penetapan tersangkanya oleh KPK, penahanan, penangkapan, atau penyitaan," terang dia.

Kabar yang beredar, Pengadilan Jakarta Selatan sudah menerima berkas gugatan yang diajukan Surosa sejak beberapa waktu lalu. Sidang perdana praperadilan ini akan digelar 30 Maret 2015.

KPK telah menetapkan Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.

Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Dan atas perbuatannya, Willy Sebastian Liem dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Sementara, Suroso Atmo Martoyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Suroso dan Willy dijebloskan ke tahanan oleh KPK pada 24 Februari 2015. (Mvi/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya