Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan tidak ada alasan untuk menghentikan perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto atau BW.
"Nggak ada alasan untuk SP3 (surat perintah penghentian perkara). Semuanya cukup kuat untuk berlanjut," kata Rikwanto usai acara Bincang Senator 'ISIS dan Upaya Deradikalisme' bersama Liputan6.com di Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2015).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu mengakui saat ini pihaknya tengah menunda penyidikan kasus Bambang. Namun tidak menghentikan terkait perkara dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi.
"Memang kita cooling down (mendinginkan suasana) dulu yah. (Tapi) Itu tindak pidana murni ya. Tidak ada hal yang bisa di-SP3 atau dianulir yah," ujar Rikwanto.
Dikonfirmasi apakah ada aturan seperti ini, Rikwanto menepisnya. Sekalipun tidak ada aturan, imbuh dia, penghentian ini semata-mata membuat situasi kondusif.
"Emang tidak ada aturan untuk itu. Namun situasi dan kondisi juga perlu dijaga yah." pungkas Rikwanto.
Sebelumnya, Tim Sembilan atau tim konsultasi independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, meminta agar proses hukum yang menjerat 2 pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak hanya ditunda, tetapi juga dihentikan Bareskrim Polri.
"Ya tidak hanya penundaan, kalau bisa (kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto) dihentikan," ujar salah satu anggota Tim 9, Imam Prasodjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Maret 2015. (Ans)