DPRD DKI Anggap Pemprov Tak Serius Bahas RAPBD 2015

DPRD DKI Jakarta telah memutuskan mendukung Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penggunaan pagu anggaran 2014 pada APBD 2015.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Mar 2015, 19:06 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 19:06 WIB
DPRD DKI Gelar Paripurna Hak Angket Untuk Ahok
Sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah memutuskan mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penggunaan pagu anggaran 2014 pada APBD 2015. Hal itu lantaran tidak adanya titik temu antara Dewan dengan Pemprov dalam pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan APBD DKI 2015.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sebenarnya pihaknya telah menunggu rincian draf Rancangan APBD hasil pembahasan Kemendagri dari Pemprov untuk kemudian dibahas dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Jumat 20 Maret 2015 kemarin. Tetapi dihari yang sama pada pukul 19.00 WIB dimana rapat tersebut rencananya digelar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak juga membawa dokumen yang diminta dewan.

"Pukul 20.35 WIB, TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap hanya dokumen belanja langsung," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3/2015).

Dengan tidak adanya dokumen lengkap tentang Rancangan APBD dari TAPD, ucap Prasetio, pihaknya menganggap bahwa eksekutif dalam hal ini Pemprov tidak serius membahas evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan APBD DKI 2015.

"Sedangkan belanja tidak langsung (BLT), pendapatan dan biaya tidak diserahkan. Oleh karenanya dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius," ucap Prasetyo.

Meski begitu, sambung Prasetio, pihaknya tetap mengadakan rapat Badan Anggara (Banggar) pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB yang dipimpin oleh 3 wakil ketua Banggar dan enam fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi dan komisi berkesimpulan bahwa tidak bisa memutuskan RAPBD 2015 karena ketidaklengkapan dokumen.

"Seluruh fraksi kecuali NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub)," tambah Pras. (Mut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya