Diduga Hina Rekan Denny JA di FB, Sastrawan Yogya Dijemput Paksa

Sastrawan asal Yogyakarta Saut Situmorang dicokok jajaran Polres Jakarta Timur di rumahnya, Danunegaran Nomor 29, Mantrijeron, Yogyakarta.

oleh Yanuar H diperbarui 26 Mar 2015, 22:45 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 22:45 WIB
Diduga Hina Denny JA di Facebook, Sastrawan Yogya Dicokok Polisi
Sastrawan asal Yogyakarta Saut Situmorang saat digelandang 2 penyidik Polres Jakarta Timur di rumahnya, Danunegaran Nomor 29, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (16/3/2015). (Foto:Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Sastrawan asal Yogyakarta Saut Situmorang dicokok jajaran Polres Jakarta Timur di rumahnya, Danunegaran Nomor 29, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Dia dijemput 3 polisi dan ditemani istrinya berangkat ke Stasiun Tugu Yogyakarta sekitar pukul 14.00 WIB.

Dia memenuhi panggilan sebagai saksi, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Pelapor kasus ini adalah Fatin Hamama, penyair perempuan yang dituding Saut sebagai 'makelar' Denny JA.

Sastrawan Yogyakarta Puthut EA mengatakan, dirinya bersama sejumlah sastrawan dan penyair akan mendukung dan memperjuangkan Saut, agar terbebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

"Ini sedang berjuang bukan untuk dunia sastra, tapi saya kira juga untuk Indonesia untuk kebebasan berekpresi untuk demokrasi dan hak asasi manusia. Semoga ini menjadi momentum yang baik buat semua orang yang memperjuangkan itu," ujar Puthut saat mendampingi Saut, Yogyakarta, Kamis (26/3/2015).

Buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh' menjadi buku yang menghebohkan jagat sastra nasional. Sebab, nama Denny JA yang dikenal sebagai konsultan politik, masuk dalam jajaran 33 sastrawan besar Indonesia seperti Chairil Anwar, Pramoedya Ananta Toer dan WS Rendra.

Buku itu mendapat respon berbeda dari kalangan sastrawan. Sebab, Denny JA dinilai belum pantas bersanding dengan 33 tokoh sastra itu. Pada postingan Iwan Soekri di dinding grup Facebook 'Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh', disambut bermacam-macam, termasuk Saut Situmorang.

Pelapor Fatin mengatakan, dirinya melaporkan Saut atas komentar 'bajingan' di grup Facebook tersebut. Menurut Puthut, pasal UU ITE yang dikenakan kepada Saut masih kontroversi. Karena itu dia meminta direvisi.

"Yang kemarin ada advokasi UU ITE mencoba merevisi pasal karet itu. Yang dibuat untuk menjerat sahabat kita, Saut. Kita semangati dia, kita doakan dia dan kita akan terus dukung dia. Kita berdoa untuk Saut," ujar Puthut.

Menggali Kuburannya Sendiri

Saut mengatakan, Denny JA sosok yang tidak dapat dipercaya tentang pluralisme. Buktinya, kasus ini yang berawal dari ranah sastra kemudian dibawa ke ranah hukum.

"Semua serangan ini terbukti kan ini. Selama ini dia (Denny JA) ngomong pluralisme, itu tidak terbukti kan? Semua itu dusta. Tapi kupikir Denny ini menggali kuburannya sendiri. Karena persoalan sastra biasa dijadikan seperti ini kan? Saya mau melawan dia," ujar Saut sebelum meninggalkan rumahnya.

Walau pun memenuhi panggilan Polrestro Jakarta Timur, Saut yakin dirinya tidak hanya akan berhenti sampai status saksi. Bisa saja naik statusnya menjadi tersangka usai diperiksa nanti.

"Ya tapi itu kan bahasa polisi. Kalau saksi, kenapa tidak di sini saja interogasi segala macam? Sibuk-sibuk mengirim 3 orang ke sini," ujar Saut. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya