Korupsi Alkes, Kejari Binjai Tetapkan 2 Tersangka

Penyidik menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru dari pejabat Dinkes Kota Binjai dalam kasus korupsi alkes ini

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Apr 2015, 03:01 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 03:01 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Medan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 8,5 miliar yang bersumber dari dana tugas pembantuan APBN.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, BJ Sain mengatakan dua tersangka itu, masing-masing berinisial EN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FGH sebagai rekanan dalam kasus korupsi ini.

"Kita sudah menetapkan dua tersangka, untuk ke depannya akan kita dalami penyidikan ini," kata Sain, Selasa (31/3/2015).

Dia menjelaskan dalam kasus korupsi ini terjadi mark-up atau penggelembungan harga yang dilakukan tersangka, sehingga negara dirugikan dalam kasus ini.

"Dugaan kerugian dengan modus penggelembungan harga mark-up lebih kurang Rp 4 miliar," jelas dia.

Selanjutnya, pihak Kejari Binjai akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. "Untuk kerugian seluruhnya menunggu hasil audit BPKP Sumut," ujar dia.

Penyidik menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru dari pejabat Dinkes Kota Binjai dalam kasus korupsi alkes ini. "Kita lihat terus alat buktinya nanti," pungkas BJ Sain. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya