Liputan6.com, Jakarta - Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini sejumlah tersangka ramai-ramai mempraperadilankan lembaga antirasuah itu. Fenomena ini dianggap sebagai bagian dari kesalahan lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki.
"KPK juga turut andil dalam praperadilan ini," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Kesalahan KPK atas maraknya praperadilan, lanjut Mahfud, adalah tindakan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tak jauh-jauh ia mencontohkan penetapan tersangka yang tidak dilakukan KPK secara cermat sehingga menimbulkan gugatan praperadilan.
"Contoh Budi Gunawan (BG) ternyata tidak punya bukti yang cukup. Tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung saja ke pengadilan yang benar," ucap Mahfud.
Ada 5 tersangka yang mengikuti jejak Budi Gunawan melakukan gugatan praperadilan atas KPK. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sutan Bhatoegana.
Selain itu, ada juga tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak BCA Hadi Poernomo, tersangka dugaan korupsi berupa suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005 Suroso Atmo Martoyo, dan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) Jero Wacik. (Ali)
Mahfud MD Salahkan KPK Atas Maraknya Gugatan Praperadilan
Menurut Mahfud, kesalahan KPK adalah gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Diperbarui 09 Apr 2015, 13:53 WIBDiterbitkan 09 Apr 2015, 13:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung
Resep Sayur Sop Ayam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Total Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Hari Ini Bertambah Jadi 6 Orang
Hasil Liga Inggris: Ugarte Cetak Gol Perdana, Manchester United Selamat dari Kekalahan Lawan Everton
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar